Seluruh Mahasiswa Se-Desa Sukarara Membentuk Aliansi Untuk Acara Audiensi Bersama Pemerintah Desa.

Seluruh Mahasiswa Se-Desa Sukarara Membentuk Aliansi Untuk Acara Audiensi Bersama Pemerintah Desa.

Sinar5news.com – Jakarta – Seluruh Mahasiswa se-Desa Sukarara membentuk aliansi yang tergabung dari beberapa Mahasiswa lainnya di desa Sukarara. Dalam hal ini mereka mengadakan sebuah audiensi bersama pemerintah desa Sukarara pada rabu,13 Mei 2020.

Dalam audiensi tersebut dihadiri langsung oleh Bapak Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan para pendamping desa Sukarara.

 

Selama audiensi berlangsung terdapat beberapa pembahasan mengenai masalah berupa aspirasi Mahasiswa dan Keresahan Masyarakat Desa terhadap kebijakan Pemerintah Desa.

Selain itu, beberapa hal seperti keterbukaan informasi desa, transparansi anggaran penanggulangan bencana covid-19 dan mekanisme pendataan penerima bantuan yang diterima desa untuk disalurkan kepada masyarakat.

Terdapat beberapa point dari hasil audiensi tersebut yaitu beberapa pernyataan dari pemerintah, diantaranya :

1. Pihak Desa mengakui bahwa Keterbukaan informasi merupakan salah satu kekurangan dan kelemahan Pemerintah Desa.

2. Pihak desa belum bisa memberikan Transparansi Anggaran Penanggulangan Covid-19 dengan alasan APBDes perubahan belun final sehingga belum bisa menyusun RAB Penanggulangan Bencana COVID-19 yang telah direncanakan sebesar Rp. 50.000.000,-.

3. pihak desa mengakui kewalahan dalam melakukan pendataan penerima bantuan dengan beberapa alasan :

a. mendapatkan akses data yang terlambat dan mendadak.

b. data penerima BST KEMENSOS dan PKH BPMT diolah dipusat sehingga menjadi hambatan pendataan, agara tidak ada yang doble

c. terlalu banyak jenis bantuan sehingga menyebabkan kewalahan dalam mendata penerima bantuan seperti, BST KEMENSOS, Paket Sembako APBD2, BLT DD, JPS Gemilang, PKH BPMT.

 

Sementara itu dilain sisi terdapat Dari beberapa pihak memiliki tanggapan terhadap Pemerintah Desa atas problem yang terjadi diatas dan mengacu pada UU No. 6 Tahun 2004, Permendagri No. 20 Tahun 2008, PP No. 11 Tahun 2019, dan UU No. 14 Tahun 2008. Kami Aliansi Mahasiswa Desa Sukarara MENDESAK :

1. Mendesak pemerintah desa untuk menyediakan fasilitas keterbukaan informasi desa yang dapat diakses serta dijangkau oleh semua masyarakat desa dan Meminta sistem informasi desa yang sudah ada untuk segera dibenahi.

2. Mendesak Desa untuk mengedepankan asas pengelolaan keuangan desa secara Trasnparan, akuntable, dan partisipatif sesuai aturan PERMENDAGRI NOMOR 20 TAHUN 2018 TENTANG PENGELOLAAN KEUANGAN DESA.

3. Mendesak Desa untuk mendata dan memiliki data yang memenuhi kelayakan penerima bantuan, agar tepat sasaran dan tidak terjadi kecemburuan sosial ditengah masyrakat.

4. Mendesak Pemerintah Desa untuk menempel semua data penerima bantuan BST KEMENSOS, Paket Sembako APBD2, BLT DD, JPS Gemilang, PKH BPMT untuk meminimalisir kecurigaan-kecurigaan masyarakat guna mencapai keterbukaan informasi (UU No. 14 Th. 2008).

5. Mendesak Pemerintah Desa untuk segera memperbaiki data penduduk guna melengkapi data desa untuk meminimalisir problem pendataan lainnya selain hal bantuan dan mengingat data penduduk bukan hanya untuk mengakses bantuan melainkan data penduduk juga untuk mempermudah pemerintah desa dalam meramu ketepatan setiap kebijakan dengan melihat jumlah dan potensi pendududk yang ada.

6. Kami mahasiswa sukarara berkomitmen untuk tetap mengawal setiap kebijakan pemerintah desa guna terciptanya Good Govermance di lingkup Desa Sukarara.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA