Gubernur DKI Anies Baswedan memutuskan memperpanjang masa PSBB. Pemberlakuan PSBB jilid II di Ibu Kota itu akan berlangsung hingga 22 Mei mendatang.
“Dengan mendengar pandangan para ahli di bidang penyakit menular dan diskusi yang dilakukan Dinas Kesehatan, kami putuskan memperpanjang pelaksanaan PSBB, diperpanjang 28 hari. Artinya, periode kedua, dari 24 April sampai 22 Mei 2020,” ucap Anies, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (22/4/2020).
Anies berharap masyarakat Jakarta mematuhi aturan PSBB, sehingga wabah Corona bisa selesai.
“Seperti kata Pak Presiden, kunci keberhasilan PSBB, kedisiplinan semua pihak menjalankan,” ucap Anis.
Di sisa perpanjangan waktu PSBB ini mari kita lebih disiplin, biar tdk perlu diperpanjang lagi untuk yg ke dua kali. Dan kita bisa berlebaran, berhari raya, shalat id, bersilaturrahmi dll. Aamiin Aamiin Ya Rabbal Alamiiin 🤲


