Penuhi Hak Tahanan, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis dan Upaya Pembelaan Hukum

Penuhi Hak Tahanan, Penyuluh Hukum Sosialisasikan Bantuan Hukum Gratis dan Upaya Pembelaan Hukum

Sinar5news.com – Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma mengadakan penyuluhan hukum di Rumah Tahanan Kelas I berlokasi di Salemba Jakarta Pusat. Kegiatan penyuluhan hukum ini dibuka oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan, Arif Rahman Sugandi, yang selanjutnya didampingi oleh staf Pelayanan Tahanan Dony Kustyawan dan Grafitri (Kamis, 29/08/2024).

Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, setiap tahanan meskipun masih dalam proses pemeriksaan dan menjalankan proses persidangan, mereka berhak atas akses informasi untuk menambah pengetahuan dan wawasan informasi hukum.

Tri Puji mensosialisasikan kepada 25 orang tahanan tentang bantuan hukum secara gratis yang diberikan negara berdasarkan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum. Bantuan hukum adalah jasa/pendampingan hukum secara gratis oleh Organisasi/Lembaga Bantuan Hukum (OBH) yang terdaftar dan sudah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta. “Jelaskan secara jujur kronologis peristiwa yang dihadapi kepada OBH/LBH sebelum proses persidangan” Ujar Puji

Selanjutnya Olivia mengedukasi hak dan kewajiban para warga binaan menurut Undang-undang Pemasyarakatan Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. “Pemasyarakatan diartikan adanya pembinaan bagi para warga binaan agar siap nantinya kembali ke Masyarakat menjadi pribadi yang utuh. Manfaatkan hak-hak Ketika di Rutan dan Lapas nantinya, namun tertib mengikuti Peraturan yang ada” ungkap Oliv.

Dalam kata-kata motivasi, Mirna mendorong agar tahanan menggunakan haknya untuk membela dan tidak bersikap pasrah pada dakwaan yang ditujukan. Upaya tersebut melalui pendampingan LBH/OBH. Upaya hukum bagi tahanan untuk meringankan hukuman pada saat proses persidangan nantinya. Dalam Upaya pembelaan diberikan kesempatan 2 kali yakni pada saat kesaksian terdakwa dan kesaksian ahli.

Selain pemaparan materi, warga binaan diberikan kesempatan berdialog dan konsultasi tentang permasalahan hukum yang sedang dihadapi. Kasus dihadapi para tahanan kali ini banyak terkena Pasal 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Diharapkan setelah mendapatkan edukasi ini mereka menggunakan haknya dalam upaya pembelaan dengan memanfaatkan jasa bantuan hukum dari LBH/OBH dan berkomunikasi dengan Kasubsi BHPT dalam kelancaran proses persidangan.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA