Sinar5News.com – Jakarta – Selain Al-Quran dan Hadits, ada ilmu lainnya yang berfungsi untuk mengistimbatkan hukum syara. Salah satu diantaranya adalah Maslahah Mursalah atau Istislah.
Berikut adalah pembahasan mengenai pengertian dan kedudukan Maslahah Marsalah atau istislah didalam sumber hukum Islam.
1. Pengertian Maslahah Marsalah atau istislah
Maslahah Mursalah menurut bahasa terdiri dari dua kata, yaitu maslāhah dan mursalah. Kata pertama, Maslāhah berasal dari kata kerja bahasa Arab yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan. Kata kedua, kata mursālah adalah isim maf’ul dari fi’il madhi dalam bentuk tsulasi.
Secara etimologis, Maslahah MURSALAH artinya terlepas. “Terlepas” dan “bebas” disini bila dihubungkan dengan kata maslahah maksudnya adalah “terlepas atau bebas dari keterangan yang menunjukkan boleh atau tidak bolehnya dilakukan”.
Perpaduan dua kata di atas menjadi “Maslahah Mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan yang dipergunakan untuk menetapkan suatu hukum Islam. Juga dapat berarti, suatu perbuatan yang mengandung nilai maslahat atau bermanfaat dan menolak atau mencegah mafsadat.
Hampir setiap karya ushul fiqh senantiasa tak lepas dari pembicaraan almashlalah al-mursalah. Ia merupakan sebuah metode istinbath hukum fiqih di antara berbagai metode istinbath lainnya. Keberadaannya sebagai sebuah metode istinbath hukum telah dipraktekkan sejak masa yang paling awal, baik oleh para sahabat maupun oleh imam mazhab. Oleh karena itu, konsep al-masalih telah dibicarakan dan dikembangkan oleh ahli-ahli ushul fiqih.
Cara Maslahah Mursalah dalam menetapkan hukum adalah berdasarkan pertimbangan kegunaan dan manfaatnya.
Dari segi bahasa, istishlah yang biasa juga disebut mashlahah mursalah berasal dari kata mashlahah dan mursalah. Dari segi penamaan, sebagian pakar ushul menggunakan kata istishlah. Seperti kebanyakan ulama Hanabilah. Dan ada juga yang menamainya dengan mashlahah mursalah. Tetapi ada pula yang menyebut dengan mashlahah muthlaqah.
2. Kedudukan Maslahah Mursalah
Tidak dapat disangkal bahwa di kalangan mazhab ushul al-Fiqih memang terdapat perbedaan pendapat tentang kedudukan Maslahah Mursalah dan kehujjahannya dalam hukum Islam baik yang menerima maupun menolak.
Salah satunya adalah Imam Malik beserta penganut mazhab Maliki adalah kelompok yang secara jelas menggunakan Maslahah Mursalah sebagai metode ijtihad.
Mengenai kehujjahan Maslahah Mursalah atau istishlah di kalangan ulama dalam hal boleh atau tidaknya menggunakan mashlahah dalam menanggulangi suatu persoalan. Berikut adalah beberapa perbedaan pandangan di antaranya adalah:
a. Imam Malik dan Imam Ahmad serta para pengikut mazhabnya
Mereka berpendapat bahwa istishlah adalah salah satu metode yang diakui oleh syariat untuk menetapkan hukum yang tidak ada nashnya. Dan mashlahah yang dianggap sah untuk ditentukan menjadi hukum syar’i adalah mashlahat yang tidak mempunyai ketentuan syara’. Argumennya bahwa mashlahah al-mursalah adalah induksi dari logika sekumpulan nash, dan bukan dari nash yang rinci seperti halnya qiyas.
b. Imam Syafi’i dan sebagian pengikut mazhabnya.
Ulama golongan Syafi’iyah pada dasarnya juga menjadikan mashlahah sebagai salah satu dalil syara’ meski ada sebagian yang tidak membolehkan. Imam Syafi’i mengkategorikannya ke dalam bagian qiyas. Untuk itu ada beberapa syarat yang ditetapkan untuk menjadikan istishlah sebagai hujjah dalam mengtistimbatkan hukum, yakni: mashlahah itu sejalan dengan jenis tindakan syara’, tidak bertentangan dengan nash syara’, dan termasuk dalam kategori mashlahah yang dharury, baik maslahat umum maupun maslahat pribadi.
c. Imam Hanafi dan penganut mazhabnya. Ada yang mengatakan bahwa
Ulama Hanafi tidak menggunakannya, tetapi sebagian yang lain sepakat menggunakannya. Tampaknya, pendapat kedua lebih tepat mengingat kedekatan metode istishlah yang mirip dengan metode istihsan yang sangat populer di kalangan ulama Hanafiah.
Dalam kehidupan ini kita tidak akan terlepas dengan yang namanya hukum dan permasalahan. Dimana ada Hukum pasti ada permasalahan, dan dimana ada permasalahan pasti ada penyelesaian.
Demikian penjelasan mengenai pengertian Maslahah Marsalah atau istislah dan kedudukanya didalam Sumber Hukum Islam.


