Hikmah Pagi : Pahami Dalil, Bukan Cari-Cari Dalil

Hikmah Pagi : Pahami Dalil, Bukan Cari-Cari Dalil

Sebetulnya hukum asal, kewajiban umat adalah memahami dalil syariah, bukan mencari-cari dalil.

Sebab dalil syara’ itu sendiri sudah tersedia, baik itu al-Quran, as-Sunnah, Ijma’ Sahabat atau Qiyas Syar’i. Kita tidak perlu lagi menunggu dan mencari wahyu sebagaimana generasi Sahabat.

Karena proses turunnya wahyu sudah terhenti dan umat generasi awal dan terdahulu telah mewariskan kaidah istidlal (menarik kesimpulan dalil), istinbath (menggali hukum berdasarkan dalil) serta ijtihad, yg semua kaidah itu banyak ditulis para ulama dalam berbagai kitab turats mereka.

Jika ada sebuah hukum syara’ yg telah jelas dibahas para ulama, maka kewajiban kita adalah memahami hukum syara’ tersebut.

Pahamilah bagaimana penjelasan para ulama satu persatu, sehingga kita mendapatkan informasi yg tepat. Dari mulai dalil-dalil yg digunakan serta penarikan kesimpulan atau hukum dari dalil-dalil tersebut. Karena merekalah jembatan menuju pemahaman generasi awal saat wahyu itu turun.

Bukan malah mengaburkan umat dengan logika keliru “tidak ada dalil yg mewajibkan” atau “tiada dalil yg mengharamkan”.

Padahal wajib atau haram, bukan diambil dari keberadaan kata “wajib” atau kata “haram” semata, akan tetapi dari pemahaman terhadap dalil berdasarkan karakteristik dalil itu sendiri.

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ ٱلْكِتَٰبَ تِبْيَٰنًا لِّكُلِّ شَىْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

“Dan Kami turunkan kepadamu al-Qur’an untuk menjelaskan segala sesuatu dan petunjuk serta rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yg berserah diri.” (QS. An-Nahl: 89). YSP.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA