Sinar5news.com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) H. Rumaksi Sj. mengingatkan agar peringatan Hari Keluarga Nasional dapat dijadikan momentum untuk meningkatkan peran dan fungsi keluarga. Undang-undang nomor 10 tahun 1992 menjelaskan minimal ada delapan fungsi yang harus dijalankan dalam keluarga.
Fungsi-fungsi tersebut menurut Wakil Bupati telah berjalan dengan baik seperti fungsi agama, cinta kasih, dan saling melindungi, demikian pula dengan fungsi pendidikan dan lingkungan.
Hal tersebut disampaikan Wakil Bupati pada saat menyampaikan sambutan pada acara peringatan Hari Keluarga Nasional Tingkat Kabupaten Lombok Timur yang berlangsung di Desa Bebidas, Kecamatan Wanasaba,Kabupaten Lombok Timur. Senin (29/06/2020).
Ditambahkan Wabup keluarga memiliki peran dalam upaya edukasi termasuk edukasi terhadap Covid-19 yang tengah melanda saat ini. Ia juga menekankan pentingnya kesejahteraan keluarga agar bangsa ini memiliki ketahanan. Wabup bahkan merunut sejarah peringatan hari keluarga nasional.
Sementara itu terkait Covid-19 Wabup selaku Ketua Pelaksana Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Lombok Timur, meminta adanya relawan covid-19 di setiap desa yang beranggotakan berbagai unsur, sesuai Peraturan Kementerian Desa.
Keberadaan relawan desa ini diharapkan dapat mengoptimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Selain itu keberadaan relawan desa juga dapat melakukan pendataan warga. Dengan demikian data valid yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai keperluan akan tersedia. Hal ini akan meminimalisir munculnya konflik serta menjadi acuan terhadap penetapan kebijakan di tahun-tahun mendatang.
Peringatan Harganas ke-27 tahun 2020 ini mengangkat tema “Melalui Keluarga Kita Wujudkan Sumber Daya Manusia yang Unggul, Menuju Indonesia Maju”.
Peringatan Harganas ke-27 Tahun 2020 dirangkai dengan kegiatan pelayanan KB sejuta akseptor secara serentak di seluruh Indonesia.
(Bul)