GURU KEKAYAAN INTELEKTUAL KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA GOES TO SCHOOL: MEMBERIKAN EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA SISWA SMAN 54 JAKARTA

GURU KEKAYAAN INTELEKTUAL KANWIL KEMENKUMHAM DKI JAKARTA GOES TO SCHOOL: MEMBERIKAN EDUKASI KEKAYAAN INTELEKTUAL KEPADA SISWA SMAN 54 JAKARTA

Sinar5news.com – Dalam rangka menanamkan pengetahuan mengenai Kekayaan Intelektual sejak dini, Guru Kekayaan Intelektual (RuKI) Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta kembali menggelar kegiatan RuKI Goes to School, Selasa (27/08). Dalam rangkaian tersebut, Tim RuKI mengajarkan pentingnya Kekayaan Intelektual ke SMA Negeri 54 Jakarta.

RUKI Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta pada kesempatan ini, memberikan pemaparan yang komprehensif mengenai berbagai aspek HKI, termasuk hak cipta, paten, merek dagang, dan desain industri. Dalam kesempatan ini tim RUKI juga menekankan pentingnya inovasi dan kreativitas dalam menciptakan produk-produk yang memiliki nilai tambah serta cara melindungi hasil karya intelektual tersebut agar tidak disalah gunakan.
Kegiatan diawali dengan sambutan oleh Bapak Saryono selaku wakil Kepala Sekolah SMAN 54 Jakarta , yang hadir dalam kegiatan tersebut menyampaikan rasa terima kasihnya atas dipilihnya SMAN 54 Jakarta sebagai lokasi penyelenggaraan RuKI Goes To School, “Saya sangat bahagia dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan para pelajar dapat lebih sadar akan pentingnya melindungi karya intelektual mereka dan memanfaatkan informasi yang didapat untuk menciptakan inovasi-inovasi baru yang berguna bagi masyarakat luas, ucapnya.

Dalam sambutannya mengawali kegiatan, Saryono, wakil Kepala Sekolah Bidang Sarana Dan prasarana, mengatakan bahwa “pengetahuan kekayaan intelektual menjadi landasan pemikiran siswa bahwa karya dan inovasi yang akan diciptakan nantinya harus diberikan perlindungan hukum”.

Tim RUKI Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta, Tri Puji Rahayu (Penyuluh Hukum Ahli Madya) dan Darrle Leonda Arya Wisnu Murti Guru Kekayaan Intelektual memberikan materi kepada 45 siswa-siswi SMAN 54 Jakarta. Materi seputar pengetahuan dasar KI, pengertian KI dan turunannya, mengidentifikasi produk berdasarkan KI, hingga membedakan merek palsu dan asli. Dalam menyampaikan materinya, para RuKI menerapkan metode mengajar interaktif dengan peserta.

Produk dengan merek adalah hal berbeda. Merek merupakan identitas sebuah produk, dan perlindungan hukumnya berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang. Demikian juga ketika menciptakan suatu ciptaan harus dilandasi dengan kejujuran “Ungkap Tri Puji.

Selanjutnya Paten merupakan inovasi dalam bidang teknologi yang bisa menyelesaikan permasalahan manusia. Paten bertumbuh dan berkembang seiring dengan kebutuhan manusia. Paten sederhana berlaku selama 10 tahun sedangkan paten biasa berlaku selama 20 tahun” Ujar Darrle
Kegiatan RuKi bergerak didampingi oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Hukum Umum , Lusi Wahyuniati
Sebelum diberikan materi siswa diberikan pretest dan post test saat mengakhiri kegiatan. Tim RuKi mendorong agar siswa-siswi kedepannya mampu dan kreatif menciptakan inovasi seperti paten dan karya cipta yang berguna bagi masyarakat.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA