Sinar5news.com – Fenomena Perilaku bullying yang terjadi di masyarakat terutama di institusi pendidikan saat ini cukup meresahkan banyak pihak. Peran aktif dari pemerintah, orang tua dan lembaga sekolah dalam mengatasi dan mencegahnya perlu menjadi perhatian serius dan seksama.
Tim Penyuluh Hukum Kanwil Kumham DKI yang terdiri dari 8 orang, hadir memberikan kontribusi dalam bentuk edukasi pencegahan perilaku bullying dari sudut pandang hukum kepada 380 siswa terdiri dari kelas X dan XI SMA Marsudirini Fons Vitae I Jakarta.(Kamis, 05/12/2024)
Kegiatan dibuka oleh Kepala Sekolah Suster Ancila didampingi guru-guru kelas selama penyuluhan berlangsung di Aula dan di ruang kelas.”Terima kasih kepada Kementerian Hukum yang merupakan bagian dari Pemerintah memberikan wawasan hukum bagi murid kami.”
Bullying adalah segala bentuk penindasan atau kekerasan yang dilakukan secara sengaja dan terus menerus oleh orang atau sekelompok orang yang lebih dominan/berkuasa dengan tujuan menyakiti orang lain. Ada 4 macam bullying : fisik, verbal, sosial dan cyber bullying (melalui media sosial).
Dasar pengenaan sanksi bagi pelaku bullying ada pada Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 pada Pasal 76c “Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak” dengan Jerat Hukuman pidana pada Pasal 80, jika korban luka maka dipenjara maksimal 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp 72 Juta.
Tim narasumber yang terdiri dari : Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu, Mirna Tiurma, Larsianus Sipayung, Sukoco, Mirda Hirtianingsi, Wahyu Warsito dan Suwandri mengungkapkan penjelasan mendalam mengenai penyebab bullying dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk mencegahnya dengan diskusi interaktif dan diskusi kelompok di kelas. “Ciptakan lingkungan pertemanan yang baik, tidak saling ejek dan mau peduli kepada teman, niscaya nantinya dapat memutus rantai bullying dan sekolah menjadi tempat aman, kondusif dan Zero Bullying” Ujar Puji.
“Mulai dari sekarang, Stop memanggil nama orang tua sebagai bahan candaan. Sekolah tegas menerapkan sanksi bagi pelaku bullying” Ungkap Zhita Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan saat menutup kegiatan.