Sinar5news.com – Mataram – Masyarakat Gili Trawangan Kecamaatan Pemenang, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat(NTB) melakukan hearing dengan Komisi III DPRD NTB untuk menanyakan status tanah seluas 65 hektar yang ditelantarkan oleh PT.Gili Trawangan Indah(GTI). Kamis (20/02/2020).
Peserta hearing langsung ditera oleh Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi. Dalam pertemuan tersebut masyarakat Gili Trawangan menyatakan siap untuk memberikan kontribusi sebesar Rp.1 juta per are per tahun, dengan cara membentuk Badan Usaha yang bermitra dengan Pemda NTB dalam pengelolaan lahan seluas 65 hektar tersebut.
Sebagaimana dikabarkan Kontrak kerjasama antara PT Gili Trawangan Indah (GTI) dengan pemerintah propinsi NTB dalam hal pengelolaan lahan seluas 65 hektar di Gili Trawangan harus segera diputus.
“Tidak ada lagi kompromi. Pemda sendiri sudah memberi waktu hingga Maret untuk memutus kontrak dengan GTI. Kita tunggu. Kalau Maret belum juga diputus, kita akan ingatkan lagi,” tegas ketua komisi III DPRD NTB, Sambirang Ahmadi.
Keputusan pemutusan kontrak dengan PT GTI, jelas Sambirang bukan lagi keputusan komisi tapi sudah menjadi keputusan lembaga. Keputusan tersebut diambil setelah DPRD NTB melakukan rapat pleno.
“Secara sosial, ekonomi, politik dan hukum, kontrak dengan PT GTI sudah sepatutnya diputus. Tidak ada alasan lagi,” jelasnya.
Dengan putusnyaa kontrak, maka pemda NTB bisa memaksimalkan aset sebesar 2,3 trilyun tersebut demi kemaslahatan rakyat. (Bul)


