Bupati Lotim, Hadiri Program Sidang Keliling Isbat Nikah, PA Kelas I B Selong Di Desa Sembalun Bumbung.

Bupati Lotim, Hadiri Program Sidang Keliling Isbat Nikah, PA Kelas I B Selong Di Desa Sembalun Bumbung.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Bupati Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB) H.M.Sukiman Azmy menghairi acara Sidang Keliling Perkara Isbat Nikah, yang merupakan program dari Pengadilan Agama Kelas IB Selong untuk mempasilitasi masyarakat mendapatkan jaminan dan kepastian hukum dalam pernikahan. Bertempat di Sembalun Bumbung. Senin (04/10/2021).

Buku Nikah yang sah menjadi dokumen penting yang wajib dimiliki pasangan suami istri. Buku Nikah menjadi acuan untuk mengurus kartu keluarga, Kartu Tanda Penduduk, akta kelahiran anak maupun dokumen lain. 

Dengan tertib administrasi pernikahan dan kependudukan, masyarakat akan tercatat dalam data kependudukan sekaligus memiliki identitas yang jelas dan diakui secara hukum.

Bupati Sukiman dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada 383 pasangan yang ikut serta dalam program tersebut di Desa Sembalun Bumbung. Ia juga berharap program ini dapat semakin menguatkan ikatan bagi masing-masing pasangan. Mengingat bahwa pernikahan tidak hanya diikat oleh hukum agama, melainkan diikat pula oleh hukum negara.

“Isbat nikah menjadi salah satu bentuk pengakuan negara terhadap sebuah peristiwa pernikahan, karena itu memberikan kekuatan hukum bagi para pihak yang terlibat dalam sebuah pernikahan,” ungkap Bupati Sukiman.

Sejalan dengan itu, Pengadilan Agama Selong Kelas IB memfasilitasi warga Sembalun Bumbung agar mendapat jaminan dan kepastian hukum lewat program Sidang Keliling perkara Isbat Nikah. Program tersebut diharapkan mampu memberikan akses kepada masyarakat untuk menyelesaikan masalah keluarga yang ada di desa-desa terpencil, termasuk desa Sembalun Bumbung.

Sementara itu, Ketua Pengadilan Agama Kelas IB Selong Hj.Mahmudah Hayati, menyampaikan upaya ini dilakukan Pengadilan Agama  Selong  untuk mendekatkan diri kepada masyarakat. Ia berjanji bahwa PA akan memudahkan akses di wilayah-wilayah terpencil.

“Sudah disetujui oleh Pak Bupati, kami akan melaksanakan program gugatan mandiri. Program tersebut akan memudahkan masyarakat yang ingin isbat nikah atau sedang mengalami masalah keluarga membuat gugatan di desa tempat tinggalnya,” kata Mahmudah Hayati.

Senada, Ketua Pengadilan Tinggi Agama Mataram H. Hamzani Hamali yang juga hadir mengingatkan pentingnya buku nikah untuk mengakses data diri dan informasi lain mengenai status kependudukan.

Pembukaan kegiatan yang diikuti 383 pasangan desa Sembalun Bumbung tersebut dihadiri dan disaksikan sejumlah pimpinan OPD, Camat, Kepala Desa serta tokoh agama dan masyarakat setempat.(Bul)

l

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA