APA ITU SYAR’U MAN QOBLANA

APA ITU SYAR’U MAN QOBLANA

Penulis : Ade Taopikurrahman

Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Semester 3, STAI AL-AQIDAH AL-HASYIMIYYAH JAKARTA

Sinar5News.Com – Jakarta – Nabi Muhammad SAW adalah suri tauladan sempurna bagi umatnya, baik pada zaman kerasulannya maupun zaman setelah kerasulannya berakhir. Sudah sepantasnya dihadapan kita semua Nabi Muhammad SAW adalah sosik figure yang ma’shum (terjaga dari perbuatan dosa sebelum dan sesudah diutus) karena beliau seorang nabi, nabi terakhir yang diutus kepada semua umat manusia dilapisan dunia ini. Beliau juga sosok yang rajin dan taat dalam beribadah. Beliau juga tak terpengaruh oleh lingkungan sekitarnya, lingkungan orang-orang jahiliyah yang suka minuman keras dan main perempuan. Terkait dengan kerasulan Nabi Muhammad yang merupakan Nabi penutup dimana terdapat Nabi-nabi sebelumnya yang juga membawa risalah Allah Subhanahu wata’ala ada sebuah pertanyaan kecil di benak kita, terkait dengan peribadatan Beliau.

Benarkah Beliau mengikuti syariat Nabi sebelumnya, sebelum ia diutus? Kalau benar, syariat Nabi siapa yang diikuti oleh Beliau? Terkait dengan pertanyaan tersebut ulama berbeda pendapat, ada yang mengatakan bahwa beliau sebelum diutus mngikuti syariat Nabi sebelumnya. Namun untuk lebih memperjelas tentang syariat yang dibawa oleh nabi-nabi terdahulu atau yang kita kenal dengan istilah Syar’u Man Qablana ini akan dibahas lebih lanjut.

APA ITU SYAR’U MAN QOBLANA ?

Pada prinsipnya syariat yang di bawa rasul dahulu, sebelum diutus Nabi Muhammad SAW yang menjadi petunjuk bagi kaum yang mereka diutus kepadanya seperti syariat nabi Ibrahim, nabi Musa, nabi Daud, nabi Isa dan sebagainya.

Pada azasnya syariat yang diperuntukkan oleh Allah sebagai umat dahulu yang mempunyai azas yang sama dengan syariat yang diperuntukkan bagi umat Nabi Muhammad SAW, sebagaimana dinyatakan dalam firman Allah :

Artinya :

Dia telah mensyariatkan bagi kamu tentang agama apa yang telah diwasiatkan-Nya kepada Nuh dan apa yang telah Kami wahyukan kepadamu (Muhammad) dan apa yang telah Kami wasiatkan kepada Ibrahim, Musa dan Isa yaitu tegakkanlah agama (keimanan dan ketakwaan) dan janganlah kamu berpecah belah di dalamnya. Sangat berat bagi orang-orang musyrik (untuk mengikuti) agama yang kamu serukan kepada mereka. Allah memilih orang yang Dia kehendaki kepada agama tauhid dan memberi petunjuk kepada (agama)-Nya bagi orang yang kembali (kepada-Nya). (Q.S Asy-Syura 42:13)

MACAM-MACAM SYAR’U MAN QOBLANA

1. Syariat yang diperuntukkan orang-orang sebelum kita. Tetapi al-quran dan hadits tidak menyinggungnya, baik membatalkannya atau menyatakan berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad Shallallahualaihi wasallam. Yang dijelaskan dalam Al-Quran atau hadist nabi bahwa yang demikian telah dinasakhkan / tidak berlaku Iagi bagi umat nabi Muhammad umpamanya firman Allah Subhanahu wata’ala dalam surat Al-an’am ayat 146 :
“Kami haramkan atas orang-orang yahudi setiap (binatang) yang punya kuku, dan dari sapi dan kambing kami haramkan pada mereka lemaknya.
Ayat ini mengisahkan apa yang diharamkan Alloh untuk orang yahudi dahulu.

2. Syariat yang diperuntukkan bagi umat-umat sebelum kita, kemudian dinyatakan tidak berlaku bagi umat Nabi Muhammad Shallallahualaihi wasallam. Mengenai bentuk kedua, para ulama tidak menjadikannya sebagai dasar hujjah, sedang bentuk pertama ada ulama yang menjadikannya sebagai dasar hujjah, selama tidak bertentangan dengan syariat Nabi Muhammad Shallallahualaihi wasallam,

3. Syariat yang berlaku bagi orang-orang sebelum kita, kemudian al-quran dan hadits menerangkannya pada kita. Mengenai bentuk ketiga, yaitu syariat yang diperuntukkan bagi umat-umat sebelum kita, Kemudian diterangkan kepada kita oleh al-quran dan hadits, para ulama berbeda pendapat. Sebagian ulama hanafiyah, sebagian ulama malikiyah, sebagian ulama AsSyafi ‘iyah dan sebagian ulama hanabilah berpendapat bahwa syariat itu berlaku pula bagi umat Nabi Muhammad Shallallahualaihi wasallam.

Para ulama menggunakan beberapa dalil untuk membuat ketentuan dalam mencari kehujjahan dalil syariat umat yang terdahulu apakah berlaku juga untuk umat Nabi Muhammad. Maka pada dasarnya syariat yang ditetapkan kepada umat terdahulu dapat dikatakan relatif yang wajib diikuti oleh umat Nabi Muhammad. Artinya berdasarkan kesepakatan ulama jika syariat itu ditegaskan kembali oleh ketetapan Allah dan Rasul-Nya, maka syariat tersebut wajib untuk diikuti.

 

 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA