Sinar5News, Selong – Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/40/VI/2019/NTB/Res./Lotim Sek.Sakra Timur. Timsus 3C Satreskrim Polres Lotim,telah berhasil menangkap 1 orang residivis Penebusan kendaraan hasil curian sekaligus pelaku penipuan penggelapan yang terjadi di beberapa TKP di Wilayah hukum Polres Lotim.

Residivis yang berinisial RZN (35) berhasil ditangkap sekitar pukul 17.30 Wita.Jumat(30/08/2019) dirumahnya Lingkungan Sawing,kelurahan Majidi,kecamatan Selong,Lombok Timur Nuasa tenggara Barat(NTB).
Sementara yang menjadi korban adalah Hardi(39) warga Dusun Jerian,Desa Greneng kecamatan Sakra Timur Kabupaten Lombok Timur. Modusnya pelaku awalnya meminjam sepeda motor korban dengan alasan pergi menonton cilokak di Desa Greneng. Tapi pelaku setelah itu tidak mengembalikan sepeda motor korban. Setelah seminggu pelaku membawa kabur sepeda motor korban,pelaku menelpon korban untuk meminta sejumlah uang penebusan.
Kapolres Lotim AKBP.IB.Made Winarta,S,IK yang dikonfirmasi melalui Kasat reskrim I Made Yogi Purusa Utama,S.IK membenarkan kejadian penangkapan tersebut.
Menurut Yogi Purusa Utama pada saat dilakukan penagkapan pelaku kabur ke areal persawahan dan meneriaki petugas dengan kata-kata provokasi sehingga terjadi kejar-kejaran antara petugas dengan pelaku hingga pelaku tertangkap disawah belakang rumahnya.




