Sinar5news.com – Mataram – Ratusan sopir truk se-Pulau Lombok melakukan aksi unjuk rasa di depan gedung DPRD Nusa Tenggara Barat (NTB), dan di bundaran bay pass menuju Gerung. Senin (23/6/2025).
Dalam aksi demo tersebut mereka menyampaikan beberapa tuntutan diantaranya. Hentikan operasi ODOL (Over Dimension Over Load), Buat regulasi ongkos angkutan logistik sesuai standar, revisi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, perlindungan hukum kepada sopir, berantas premanisme dan pungli, serta kesetaraan perlakuan hukum.
Diperkirakan sekitar 150 truk sempat memblokade Jalan Udayana depan Gedung DPRD NTB sehingga menimbulkan kemacetan panjang di jalur jalan tersebut.
Kepada sejumlah awak media, Ketua Paguyuban Driver Batur Sasak Zulfikri mengatakan aturan ODOL sangat merugikan para sopir truk.
Menurut Zulfikri, dalam pengangkutan barang ke Pulau Jawa dari Lombok, para sopir hanya mendapat Rp 2 juta sampai Rp 3 juta untuk sekali antar barang sesuai standar muatan
Ia juga menyampaikan muatan truk dengan ukuran tinggi 4 meter lebar 2 meter serta panjang 7 meter hanya boleh mengangkut 4 ton muatan. Jika melebihi itu, maka sopir truk akan ditindak.
Para sopir truk mengaku rugi jika tidak melebihkan muatan. Dicontohkannya, satu ton muatan dari Sumbawa ke Lombok mereka hanya mendapatkan keuntungan Rp 300 ribu. karena dapat ongkos Rp 1,2 juta per tripnya.
Untuk itu, selama belum ada keputusan menetapkan tarif pihaknya tetap menolak aturan pemberlakuan ODOL.
“Kami semua menolak RUU ODOL ini karena sangat merugikan bagi kami sehingga kami menolak untuk mengangkut muatan sesuai kapasitas truk,” tegas mereka.
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD NTB Hamdan Kasim yang menerima para pendemo berjanji seluruh tuntunan sopir truk akan segera dikoordinasikan dengan Dinas Perdagangan, Dinas Perhubungan, dan kepolisian.
“Kami minta perwakilan mereka (sopir truk) besok datang ke komisi IV. Nanti kami akan undang Dirlantas Polda NTB, Dishub, dan Dinas Perdagangan,” ujar Hamdan.
Seluruh tuntutan sopir truk ini tidak bisa diputuskan secara sepihak. Untuk itu dia meminta agar seluruh truk untuk tidak melakukan aksi blokade jalan.
“Jadi menurut mereka kecilnya pembayaran muatan yang dinilai terlalu memberatkan. Jadi mereka berkeinginan tarif layak dengan muatan standar truk,” ujarnya.
Selain itu, Hamdan melanjutkan seluruh sopir truk meminta agar regulasi ODOL ini untuk ditahan terlebih dahulu sebelum RUU Nomor 22 Tahun 2009 diketok oleh pemerintah.
“Mereka minta sebelum diketok masih bisa melakukan muat melebihi kapasitas agar tidak ditilang oleh kepolisian,” pungkasnya.(red)




