Waduh…!!! Ada 1.202 Janda Di Lombok Timur, Butuh Suami Yang Setia.

Waduh…!!! Ada 1.202 Janda Di Lombok Timur, Butuh Suami Yang Setia.

Sinar5news.com – Selong – Kepala Pengadilan Agama Negeri Selong Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) Drs.H.Gunawan,M.H, mengatakan Mahkamah Agung menerbitkan Surat Keputusan MA Nomor : 01 tahun 2019 tentang berperkara secara elektronik. Atau E-Letigation Elektronik .Demikian disampaikan diruang kerjanya diselong. Senin(20/01/2020).

Foto : Petugas bagian Penerimaan Pengadilan Agama selong.

Menurut Gunawan sejak tanggal 2 januari 2020 wajib hukumnya bagi para pengacara untuk berperkara secara online, dengan cara mendaftarkan perkaranya dipengadilan tinggi dimana tempatnya disumpah.untuk mendapat account.

“Kalau sudah mendaftar lewat online, mereka tidak perlu datang kesini, dia membayar secara online,secara otomatis ditaksir berapa biayanya, dan perkara dikirim via emailnya kemudian panggilan sidang juga dikirim via emailnya,hanya datang pada sidang pertama,” Terang Gunawan.

Aturan mahkamah Agung itu berlaku untuk semua perkara yang ada di Pengadilan Agama, kalau yang berperkara sepakat ada perdamaian diantara dua orang berperkara maka perkara atau siding tidak akan lanjut selesai sampai siding mediasi saja.

Dalam perkara secara online pengacara disebut dengan pengguna terdaftar, pengacara akan datang kekantor Pengadilan Agama saat sidang pertama atau siding mediasi atau siding perdamain.
“Kalau memang tidak bisa selesai disidang mediasi tentu itu artinya perkara akan lanjut. Nah dalam perkara online untuk jawabannya,replik,dupliknya,kesimpulan sidang dan putusan sidang semuanya dilakukan dengan online,” Ungkapnya.

Foto : Drs.H.Gunawan,M.H ( Kepala Pengadilan Agama Selong )

Sementara itu menurut Kepala Pengadilan Agama Negeri Selong untuk tahun 2019 lalu jumlah perkara yang terdaftar sejumlah 2.079 perkara, jenis-jenisnya adalah izin poligami 7 perkara, cerai talak (suami yang gugat istri) 254 perkara, Cerai Gugat(Instri yang gugat suami) 1202 perkara.

Kemudian perkara gugat harta bersama setelah cerai 22 perkara, perwalian 6, perkara asal usul anak 5 perkara, Isbat Nikah(yang tidak punya buku nikah) 450, Dispensasi kawin(Kawin dibawah umur) 37 perkara. Wali Adhol(Wali tidak mau menikahkan anaknya) 5 perkara, Perkara Warisan 61 perkara. Ekonomi Syariah ada 3 dan perkara lain-lainnya ada 4 perkara.

“Kalau kita banding dengan tahun sebelumnya memang terjadi peningkatan yaitu di tahun 2018 ada 2008 perkara yang terdaftar, sedangkan pada tahun 2019 perkara yang terdaftar 2079. Dan kasus perkara yang paling banyak adalah Cerai Gugat( Istri yang menggugat suaminya),”. Paparnya.

Ia juga menambahkan diduga penyebab perceraian didominasi oleh Cerai gugat(Istri menggugat suaminya) sampai angka 1202 perkara karena percekcokan, ditinggal pergi oleh suaminya lebih dari 2 tahun dan lainnya.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA