Sinar5news.com – Jakarta – Sebanyak 1.190 tabung gas bersubsidi telah disita oleh pihak kepolisian sebagai bukti tindak kriminal. Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat pengoplosan gas tabung elpiji 3 kg ke gas 12 kg.
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan kasus tersebut terungkap saat pihak kepolisian berhasil mencegat mobil pick up yang mencurigakan di wilayah Pagedangan, Kabupaten Tangerang. Saat tengah menjalani proses pengecekan , didapati gas 12 kg yang merupakan hasil pengoplosan dari elpiji 3 kg.
“Setelah dilakukan pemeriksaan kendaraan, terdapat tabung elpiji ukuran 12 kg dari hasil pemindahan isi tabung elpiji berukuran 3 kg subsidi ke tabung kosong berukuran 12 kg,” kata Ade Safri saat dihubungi, melansir melalui laman resmi detik pada Rabu (6/9/2023).
Pihak kepolisian kemudian mendalami kasus yang ada dan sukses menemukan markas dari tempat pengoplosan di wilayah Rumpin, Bogor, Jawa Barat. Di sana, pihak kepolisian menemukan ribuan tabung gas yang sudah dioplos dan siap diedarkan.
“Dilakukan pengecekan langsung ke tempat yang diduga menjadi tempat pemindahan gas subsidi tersebut, dan dari hasil pengecekan mendapatkan 3 kendaraan pick up dan tabung 3 kg isi subsidi yang akan dipindahkan ke tabung 12 kg kosong,” ujarnya.
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut, sebanyak 1.190 tabung gas disita. Rinciannya, 241 tabung 12 kg, 40 tabung 50 kg, 909 tabung 3 kg. Polisi juga turut menyita 8 mobil pikap, 28 alat pemindahan isi tabung 12 kg, dan 10 alat pemindahan isi tabung 50 kg.
Untuk para pelaku, Ade Safri menetapkan total empat orang menjadi tersangka atas kasus pengoplosan tabung gas bersubsidi. Mereka adalah Aming (31) dan W (30) sebagai pemilik bisnis yang juga pengoplos, MR (28) dan S (44). Pihak kepolisian juga tengah memburu pelaku lainnya.
“Empat orang tersangka yang ditangkap. Daftar pencarian orang (DPO), M (50),” imbuhnya.
Atas kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.



