Memahami makna cahaya yang berada pada Surat Al-An’am Ayat 122. Dalam ayat tersebut Allah menyebutkan tentang cahaya yang dipakai berjalan ditengah kehidupan masyarakat.
أَوَمَن كَانَ مَيْتًا فَأَحْيَيْنَٰهُ وَجَعَلْنَا لَهُۥ نُورًا يَمْشِى بِهِۦ فِى ٱلنَّاسِ كَمَن مَّثَلُهُۥ فِى ٱلظُّلُمَٰتِ لَيْسَ بِخَارِجٍ مِّنْهَا ۚ كَذَٰلِكَ زُيِّنَ لِلْكَٰفِرِينَ مَا كَانُوا۟ يَعْمَلُونَ
Arab-Latin: A wa mang kāna maitan fa aḥyaināhu wa ja’alnā lahụ nụray yamsyī bihī fin-nāsi kamam maṡaluhụ fiẓ-ẓulumāti laisa bikhārijim min-hā, każālika zuyyina lil-kāfirīna mā kānụ ya’malụn
Artinya: Dan apakah orang yang sudah mati kemudian dia Kami hidupkan dan Kami berikan kepadanya cahaya yang terang, yang dengan cahaya itu dia dapat berjalan di tengah-tengah masyarakat manusia, serupa dengan orang yang keadaannya berada dalam gelap gulita yang sekali-kali tidak dapat keluar dari padanya? Demikianlah Kami jadikan orang yang kafir itu memandang baik apa yang telah mereka kerjakan.
Untuk lebih jelasnya penjelasan tentang ayat diatas, ada baiknya kita lihat penjelasan dari Tafsir Al-Wajiz / Syaikh Prof. Dr. Wahbah az-Zuhaili, pakar fiqih dan tafsir negeri Suriah berikut.
Kemudian Allah menunjukkan permisalan untuk orang mukmin dan kafir, yaitu: Apakah orang yang sudah mati dalam keadaan kafir dan tidak berilmu kemudian dia Kami hidupkan dengan iman, dan apakah juga akan Kami berikan kepadanya cahaya petunjuk, yang mana dengan cahaya itu dia dapat berjalan dan menerangi jalannya di tengah-tengah manusia, yaitu cahaya petunjuk. Serupa dengan orang yang berada dalam kegelapan yaitu orang-orang kafir yang sekali-kali tidak dapat keluar dari kegelapan itu? Sebagaimana Kami telah hiasi orang mukmin dengan iman, maka Kami jadikan pula orang yang kafir itu memandang baik berbagai perbuatan buruk yang telah mereka kerjakan. Ayat ini turun tentang Umar bin Khattab dan Abu Jahal bin Hisyam. Keduanya mati dalam keadaan sesat, lalu Allah menghidupkan Umar dengan Islam dan membiarkan Abu Jahal dalam kesesatannya. Ibnu Abbas berkata: “Yang dimaksud adalah Hamzah bin Abdul Muthallib dan Abu Jahal”. Referensi : tafsirweb.com
Muhammad Fathi
tafsirweb.com




