Mungkin tidak asing ditelinga kita bila mendengar tentang puasa wishal, atau dalam sebutan lainnya disebut dengan puasa terus menerus.
Puasa wishal identik dalam pemikiran kebanyakan orang dengan puasa mencari kesaktian. Yaitu melakukan puasa dengan terus menerus dengan tujuan supaya mendapatkan sebuah kesaktian.
Pada puasa wishal ini muncul sebuah pertanyaan. Apakah sebenarnya puasa wishal tersebut ada dalam agama, atau boleh untuk dilakukan?.
Sebenarnya, puasa wishal bukanlah puasa mencari kesaktian, akan tetapi puasa untuk mencari ridha Allah SWT. Puasa wishal ini ada dasarnya dalam agama, karena pernah dilakukan oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam.
Meskipun puasa wishal pernah dilakukan Rasulullah shallallahu alaihi wasallam, bukan berarti puasa tersebut dianjurkan untuk umatnya. Beliau melakukan wishal dan melarang umatnya untuk melakukannya, karena puasa ini membahayakan bagi mereka.
Jadi, puasa wishal itu ada dalil tentang kebolehannya, namun hal itu dilarang oleh Rasulullah shallallahu alaihi wasallam untuk dilakukan karena alasan membahayakan.
Keterangan tentang adanya puasa wishal dalam Islam dapat kita temukan pada kumpulan hadits Sahih Bukhari pada No. Hadist: 1788. Berikut teks haditsnya:
حَدَّثَنَا مُوسَى بْنُ إِسْمَاعِيلَ حَدَّثَنَا جُوَيْرِيَةُ عَنْ نَافِعٍ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَاصَلَ فَوَاصَلَ النَّاسُ فَشَقَّ عَلَيْهِمْ فَنَهَاهُمْ قَالُوا إِنَّكَ تُوَاصِلُ قَالَ لَسْتُ كَهَيْئَتِكُمْ إِنِّي أَظَلُّ أُطْعَمُ وَأُسْقَى
Telah menceritakan kepada kami Musa bin Isma’il telah menceritakan kepada kami Juwairiyah dari Nafi’ dari ‘Abdullah radliallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melaksanakan puasa wishal (puasa terus tanpa berbuka) lalu orang-orang mengikutinya yang mengakibatkan mereka kepayahan. Maka Beliau melarang mereka melakukannya. Namun mereka berkata: “Tetapi, bukankah baginda melakukan puasa wishal?”. Beliau bersabda: “Aku tidak sama dengan keadaan kalian karena aku senantiasa diberi makan dan minum”.
Muhammad Fathi.




