Anjuran puasa bagi kaum lajang || edisi 17 Ramadhan 1444 H

Anjuran puasa bagi kaum lajang || edisi 17 Ramadhan 1444 H

Puasa merupakan salah satu tameng bagi para lajang (bujangan) supaya tidak terjerumus kepada perbuatan zinah yang merupakan pengaruh dari gejolak nafsu syahwat yang tidak terkendali.

Kaum lajang yang belum menikah dianjurkan untuk melakukan ibadah puasa, supaya nafsunya tidak begitu bergejolak dan bisa terkendali dengan baik.

Kaitannya dengan apa yang telah disebutkan di atas dapat kita temukan penjelasannya pada kumpulan hadits Sahih Bukhari pada No. Hadist: 1772. Berikut teks haditsnya :

حَدَّثَنَا عَبْدَانُ عَنْ أَبِي حَمْزَةَ عَنْ الْأَعْمَشِ عَنْ إِبْرَاهِيمَ عَنْ عَلْقَمَةَ قَالَ بَيْنَا أَنَا أَمْشِي مَعَ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ فَقَالَ كُنَّا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقَالَ مَنْ اسْتَطَاعَ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ

Telah menceritakan kepada kami ‘Abdan dari Abu Hamzah dari Al A’masy dari Ibrahim dari ‘Alqamah berkata; Ketika aku sedang berjalan bersama ‘Abdullah radliallahu ‘anhu, dia berkata: Kami pernah bersama Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam yang ketika itu Beliau bersabda: “Barangsiapa yang sudah mampu (menafkahi keluarga), hendaklah dia kawin (menikah) karena menikah itu lebih bisa menundukkan pandangan dan lebih bisa menjaga kemaluan. Barangsiapa yang tidak sanggup (manikah) maka hendaklah dia berpuasa karena puasa itu akan menjadi benteng baginya”.

Muhammad Fathi 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA