Mengupil boleh diterjemahkan dengan arti memasukkan sesuatu ke hidung, dengan tujuan mengambil kotoran yang ada didalamnya. Mengupil biasanya menggunakan jari tangan yang paling kecil yaitu jari kelingking. Biasa juga menggunakan jari telunjuk. Namun, karena ukurannya agak besar, maka kebiasaan mengupil lebih sering dengan menggunakan jari kelingking.
Diluar bulan puasa, mengupil merupakan perbuatan biasa dan bahkan terhitung perbuatan baik, karena membuang kotoran yang ada didalam anggota badan yaitu di hidung. Persoalannya adalah tinggal memilih tempat yang layak untuk mengupil. Karena bila dilakukan disembarang tempat akan bisa menurunkan wibawa seseorang, memperhatikan kesan dalam mengupil tersebut adalah termasuk perbuatan jorok.
Bila dikaitkan dengan puasa, yaitu dilakukan di bulan puasa oleh orang yang berpuasa, apakah perbuatan tersebut bisa membatalkan puasa?.
Sebelum menentukan batal atau tidaknya puasa ketika mengupil, ada baiknya kita memperhatikan terlebih dahulu batas bagian luar dan dalam hidung. Karena bagian tersebut sangat berpengaruh dalam menentukan hukum batal atau tidaknya puasa ketika mengupil.
Adapun yang termasuk batas bagian dalam hidung adalah ujung khaisyum (ujung pangkal hidung) bagian yang apabila dimasukkan air ke hidung, kemudian disedot, maka akan terasa rasa panas di bagian hidung tersebut. Bagian panas tersebut adalah batas dalamnya hidung. Dan bagian luarnya adalah bagian depan hidung yang biasa dimasuki air ketika sedang istinsyaq (memasukkan air ke hidung ketika berwudhu).
Ketika berwudhu dalam keadaan berpuasa masih disunnahkan memasukkan air ke dalam hidung (istinsyaq) asalkan masih dalam bagian luar hidung. Kalau sampai lewat ke bagian dalam hidung, maka akan membahayakan puasa seseorang. Maka harus berhati-hati ketika memasukkan air ke hidung saat berwudhu.
Kembali kepada permasalahan mengupil. Sebenarnya mengupil dengan masuknya air ke hidung ketika berwudhu memiliki konsekuensi hukum yang sama, yaitu landasan batal atau tidaknya puasa tergantung kepada batasan luar dan dalam hidung. Bila mengupilnya melewati batasan dalam hidung, maka puasanya batal, dan jika mengupilnya masih di bagian luar hidung, maka puasanya tidak batal.
Sepertinya, kalau mengupil menggunakan jari, sangat kecil kemungkinan bisa masuk kebagian dalam hidung, memperhatikan jari kelingking yang ukurannya agak besar bila dibandingkan dengan lubang hidung bagian dalam. Kecuali kalau mengupilnya dengan benda kecil selain jari tangan, maka mungkin saja benda tersebut bisa masuk ke bagian dalam hidung.
Wallahu A’lam
Fath




