Sinar5news.com – Lombok Barat – Gaji Fasilitator penanganan rehab rekon Rumah Tahan Gempa (RTG) di pulau Lombok NTB hingga hari ini belum tuntas diselesaikan. Salah satu daerah yang belum tuntas tersebut adalah kabupaten Lombok Barat yang merupakan salah satu daerah Terdampak bencana gempa Lombok.
Pasalnya sampai saat ini Fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) di Lombok Barat yang berjumlah 97 orang belum terbayarkan. Upah lelah Fasilitator ini masih belum mendapat kejelasan terkait pembayaran yang semestinya sudah terbayarkan mengingat SK Fasilitator sudah berakhir bulan Desember 2021.
Dalam rangka upaya menyelesaikan persoalan tersebut, Fasilitator Lombok Barat melakukan hearing ke BPBD Provinsi NTB yang dilanjutkan ke Asisten Daerah II Lombok Barat untuk meminta kejelasan terkait masalah gaji Fasilitator, Kamis (31/03/2022).

“Hari ini kita hering ke beberapa pihak terkait kelanjutan dan kepastian gaji Fasilitator namun masih belum ada kejelasan. Sementara gaji kami 7 bulan belum terbayar. Gaji yang bersumber dari BNPB Pusat 3 Bulan (Juni, Juli, dan Agustus), dan gaji yang bersumber dari APBD Lombok Barat 4 Bulan (September, Oktober, November dan Desember)”, jelas Musleh selaku Ketua Tim Hearing Fsilitator RTG.
Ia mengaku ini sudah diluar kewajaran, apalagi kondisi saat ini sudah menjelang bulan Ramadhan gaji masih belum ada kepastian.
“Kami sudah lelah dijanji-janji kan terus terkait gaji. Kalau memang sampai minggu depan tidak keluar gaji, maka kami Fasilitator RTG Lombok Barat akan melakukan Aksi Demo menuntut kepastian gaji”, tegasnya.
Meskipun demikian Fasilitator masih mengeluh dengan kondisi penggajian yang makin tidak ada kepastian. Uang lelah yang seharusnya terbayarkan selama tujuh bulan belum terbayarkan sampai dengan saat ini. Para Fasilitator kecewa terkait dengan kondisi ini, disatu sisi Fasilitator dituntut menyelesaikan Rumah Tahan Gempa disisi lain gaji yang seharusnya terbayar tepat waktu tidak kunjung terbayarkan.

“Kita sudah capek bolak-balik konfirmasi gaji tapi tidak kunjung ada kepastian. Sampai sekarang kita masih selesaikan pemotoan Ina Risk padahal SK sudah berakhir Desember 2021 lalu. Lama kami dijanjikan tidak menutup kemungkinan kami akan Demo nantinya”, tambah Nurul Huda anggota Fasilitator Wilayaah Gunung Sari.
Para fasilitator yang tergabung dalam kegiatan hearing ini, berharap pihak terkait yakni BPBD dan Pemda Lombok Barat bisa memperjuangkan apa yang menjadi hak mereka. Mereka berharap Supaya mereka tidak lagi di PHP terkait masalah pembayaran uang lelah (Gaji) mereka. (Man)




