Sinar5news.com – Mataram – Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda NTB berhasil menangkap bandar dan pengedar narkoba di wilayah Karang Bagu Cakranegara Mataram, satu diantaranya perempuan di Jalan Semangka Lingkungan, Karang Bagu, Kelurahan Karang Taliwang, Kecamatan Cakranegara Kota Mataram . Rabu pukul 16.00wita (17/06/2020).
Adapun para pelaku yang diamankan diantaranya, MR,S.H,(34) Bandar Pekerjaan Advokat Alamat Jln. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram. MJS, laki-laki(26) Alamat Jl. Semangka Gg Kubur, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang, Kec. Cakranegara Mataram.
NI WK, Perempuan(24) seorang Ibu Rumah Tangga, Alamat Jl. Semangka Gg. Kubur, Lingk. Kr. Bagu, Kel. Kr. Taliwang, Kec. Kr. Bagu, Mataram. GAA,(24) Alamat Jl. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram. KS(18) Alamat JL. Gora, Gg. Sakti, Lingk. Sindu, Kel. Cakranegara Utara,Mataram.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain: 1 poket kecil kristal putih yang diduga Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan klip transparan dengan berat 0.60 gram, 18 poket shabu dibungkus plastik klip kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat total 9.50 gram, 1 bong, 3 HP, 1 pipet, uang tunai Rp.15.000.000.
Barang bukti lainnya, 2 buah BPKB, 7 Buku tabungan BCA, 2 Buku Tabungan BRI, 2 buah STNK, 1 unit Laptop, 3 unit Mobil, 6 unit Sepeda Motor, 1 unit Air Gun Jenis Revolver, 2 unit Air Gun Laras Panjang, 1 kotak peluru kuningan, 2 buah buku Catatan hasil penjualan Narkoba.

Kronologis kejadian pada hari Rabu tanggal 17Juni 2020 sekitar pukul 16.00 wita Team Opsnal Subdit Ill Dit Resnarkoba yang di Pimpin oleh AKP I MADE YOGI PURUSA UTAMA S.E, S.I.K melakukan penangkapan dan Penggeledahan dirumah diduga Pelaku Bandar Narkoba MR S.H , dan 4 ( Empat ) orang Pengedar dan berhasil mengamankan barang bukti narkoba di JL. Semangka, Lingk. Karang Bagu, Kel. Karang Taliwang Kec. Cakranegara, Mataram.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Atau bisa juga dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(Bul)




