Setelah berkunjung ke gedung DPD dan DPR RI, para peserta didik SMP Laboratorium Jakarta melanjutkan kunjungan pendidikannya ke gedung Mahkamah Yudisial yang alamat di Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat.
Di ruangan utama gedung Mahkamah Yudisial tersebut para peserta didik mendapatkan banyak wawasan berharga mengenai fungsi dan manfaat dari keberadaan Mahkamah Yudisial sesuai Pasal 13 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, Komisi Yudisial mempunyai wewenang:

1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
3. Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama dengan Mahkamah Agung;
4. Menjaga dan menegakkan pelaksanaan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Kemudian sebagai tanda penghargaan dan terima kasih kepada Mahkamah Yudisial yang sudah memberikan berbagai informasi dan materi seputar fungsi dan manfaatnya, Pembina Yayasan Pendidikan Acprilesma Dra. Hj. Conny Kurniawati, MPd dan Kepala SMP Laboratorium Jakarta Yusmanto, SS memberikan sebuah plakat kepada Festy Rahma Hidayati selaku Staf Humas Komisi Yudisial RI.

Alhamdulillah secara umum kunjungan pendidikan SMP Laboratorium Jakarta tahun ini berjalan dengan lancar, sukses dan tanpa kendala. Semoga informasi-informasi penting yang telah didapatkan oleh seluruh peserta didik dalam kunjungan pendidikan tahun ini menjadi khazanah pengetahuan yang sangat berharga untuk mencapai masa depan yang sukses dan gemilang. Aamiin.
Penulis: Marolah Abu Akrom (Jurnalis media SinarLIMA dan guru BK SMP Laboratorium Jakarta)




