Sinar5news.com – Selong – Peringatan Hari Santri Nasional Tahun 2019 dilingkungan Yayasan Pendidikan Hamzanwadhi Pondok Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan Pancor Lombok Timur Nusa Tenggara Barat, yang dirangkaikan dengan Kegiatan Penguatan Nilai Kebangsaan Di Pesantren(Pena Bangsa). Telah berlangsung dengan hidmat di Pancor. Selasa(22/10/2019).
Ketua Yayasan Pendidikan Hamzanwadi Pondoh Pesantren Darunnahdlatain Nahdlatul Wathan(YPH-PPD NW) Pancor H.Jamaluddin,BE,M.Kom menyampaikan kegiatan hari Santri Nasional yang dirangkaikan dengan Kegiatan Penguatan Nilai Kebangsaan itu merupakan kerja sama antara ,Direktorat Jenderal Sejarah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, dengan YPH-PPD NW Pancor.

H.Jamaluddin juga menambahkan kegiatan penguatan nilai kebangsaan dilingkungan pesatren itu juga diisi dengan kegiatan pameran sejarah perjuangan para pahlawan, terutama sejarah perjuangan pahlawan nasional Maulana Syaikh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid, yang juga merupakan pendiri organisasi islam terbesar di NTB.

“Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menguatkan nilai kebangsaan kita dimana memang perjuangan merebut,mempertahankan dan mengisi kemerdekaan Negara kesatuan Republik Indonesia, tidak lepas dari peran para Ulama’ dan santri.” Terang Jamaluddin.
Dalam merebut kemerdekaan peran ulama’ dan santri peranannya cukup besar, terutama dalam mempertahan kemerdekaan. Terbukti pada 22 Oktober 1945 Hadratus Syaikh KH.Hasyim As’ari bersama para ulama’ telah mengobarkan resolusi jihad.
“Resolusi jihad inilah yang telah mengobarkan semangat mempertahankan kemerdekaan yang menyemangati perjuangan pada 10 November 1945 di kota Surabaya”. Papar H.Jamaluddin.
Ia juga menambahkan semangat perjuangan Laskar Mujahidin yang dikomandoi oleh Tuan Guru Faisal saudara Maulana Syaikh TGKH.Muhammad Zainuddin Abdul Majid, ini semua menunjukkan bahwa perjuangan kemerdekaan,merebut atau mempertahankan kemerdekaan tidak bisa lepas dari peran santri dan ulama’.
“Dan Alhamdulillah pada tahun ini kado special dari peringatan hari santri adalah disahkannya Undang-Undang Pondok Pesantren, artinya apa pesantren adalah salah satu entitas yang mandiri dalam rangkaian pendidikan nasional kita. Jadi disamping ada UU Pendidikan Nasional kita juga UU Pendidikan Pesantren, yang menjamin bahwa out put dari pesantren kwalitasnya sama dengan output dari pendidikan umum ”. Pungkasnya.(Bul)




