Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

Tingkatkan pengetahuan hukum bagi Guru, Tim Penyuluh Hukum Sosialisasikan Pengenalan HAM dan KUHP Baru bagi Guru Pendidikan Pancasila Wilayah Jakarta Timur I

Sinar5news.com -Kantor Wilayah Kementerian Hukum DK Jakarta melalui Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya yang terdiri dari Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi dan Mirna Tiurma melakukan penyuluhan hukum bagi Guru Pendidikan Pancasila. Para Penyuluh hukum memberikan materi pengenalan tentang Hak Asasi Manusia dan pencegahan kenakalan remaja seperti : Tawuran, Bulying dan pencegahan jerat Judi Online yang sedang marak di Masyarakat dan antisipasi pencegahannya bagi anak didik. Penyuluhan ini bertempat di Aula SMAN 12 Jakarta Timur bagi 35 guru dalam komunitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Pendidikan Pancasila. (Kamis, 13/02/2025).

Seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang disebut Hak Asasi Manusia menurut Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999. Jadi HAM seseorang itu sudah ada ketika manusia dalam kandungan “Ujar Olivia.

Ketua MGMP Wilayah Jakarta Timur 1, Lilik Sujana menyambut baik kegiatan penyuluhan hukum ini karena dapat meningkatkan wawasan hukum dan dapat dijadikan tambahan informasi hukum ketika merespon pertanyaan kritis anak-anak didik tentang hukum dan HAM.

Selain itu sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pun diberikan agar para pendidik mengetahui bahwa KUHP baru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2026.

Perbedaan dengan KUHP yang lama antara lain: diakuinya eksistensi “hukum yang hidup di Masyarakat/living law”. Paradigma keadilan retributive perlu ditinggalkan dan memperhatikan keadilan restorative justice serta mengedepankan pemenuhan Hak Asasi Manusia. Terdapat pemberian alternatif hukuman tidak hanya penjara. Jika pengenaan hukuman dibawah 5 tahun dalam bentuk sanksi antara lain: pidana kerja sosial, pengawasan dan pembinaan dalam Lembaga.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA