Sinar5news.com – Mataram – Tim Sus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin langsung oleh Ps Kanit 1 Subdit 3 Dit Resnarkoba Polda NTB AKP I Made Yogi Purusa Utama SE. SIK melakukan penangkapan terhadap Terduga Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Jenis Shabu di Desa Dasan Lian Kel Aikmel Utara Kec Aikmel Kab Lombok Timur. Jumat malam (12/06/2020)
Adapun para tersangka yg berhasil diamankan Timsus Ditresnarkonaba Polda NTB yang berinisial AML(26) warga Aikmel Kabupaten Lombok Timur. DH(38) warga Dasan Lian, Aikmel dan AR(29) warga Batu Belik, Aikmel Kabupaten Lombok Timur.
Bersama para tersangka petugas Timsus Ditresnarkoba Polda NTB berhasil mengamankan: 1 bungkus bungkus rokok marcopolo yang berisi 1 klip besar yg diduga narkotika jenis shabu dengan berat bruto 15, 47 gram, 1 buah tas pinggang berwarna hitam berisi 1 buah hp merk vivvo, 1 buah hp merk samsung, 1 buah hp merk oppo, 1 hp merek Advan.
Timsus juga mengamankan uang tunai 450.000, 340.000 dan 295.000, 3 buah potongan klip plastik bekas tempat diduga narkotika jenis shabu, 1 kotak plastik peluru gotri air soft gun, 1 sepeda motor Honda Scopy warna Merah plat DR 2773 PF dan 2 sedotan kemudian para tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda NTB untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Terhadap para tersangka penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara Narkotika Golongan I diancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun
Juga tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TAHUN 2009 Tentang Narkotika memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun.
(Bul)