Soal : Wajibkah suami mengeluarkan fitrah bagi istri yang nusyuz (durhaka) ?
Jawab : Suami tidak berkewajiban mengeluarkan fitrah bagi istri yang nusyuz, karena hak nafkahnya atas suami telah gugur.
Soal : Siapakah yang berhak mengeluarkan fitrah anak dari hasil zina ?
Jawab : Yang berhak mengeluarkan fitrahnya adalah ibunya.
Soal : Bagaimana bagi anak kecil yang kaya, siapakah yang mengeluarkan fitrahnya ?
Jawab : Karena anak tersebut sudah memiliki harta sendiri, maka ayahnya tidak mempunyai kewajiban mengeluarkan fitrah dari hartanya. Fitrah anak tersebut hendaklah dikeluarkan dari harta anak itu sendiri.
Soal : Bagaimana hukum mengeluarkan fitrah bagi orang miskin ?
Jawab : Jika memang tidak mencukupi kebutuhannya untuk malam dan hari rayanya, maka tidak wajib baginya fitrah. Tapi jika ukuran hartanya mencukupi untuk setengah ukuran zakat fitrah, dan ada makanan untuk malam dan siang hari rayanya, dia boleh mengeluarkan setengah dari ukuran fitrah.
Soal : Bagaimana hukum Zakat fitrah anak yang sudah besar, bisa mandiri/bekerja ?
Jawab : Anak yang sudah mandiri bisa bekerja, zakat fitrahnya tidak menjadi tanggungan ayahnya. Bahkan jika ayahnya mengeluarkan fitrah tanpa seizin anaknya, maka kewajiban fitrah anak tersebut belum gugur. Demikian penjelasan dalam kitab Ianatut Tholibin juz 2 Hal.193.




