Pertanyaan dari Qo’idil Dasan Baru Suralaga
Pertanyaan 1:
Apa hukumnya shalat di masjid yang ada kuburan tepat di depan mimbar?
Jawaban :
Hukumnya boleh kita shalat yang didepan mimbar masjid ada kuburan. Banyak kita lihat masjid di dunia ini depan mimbarnya ada kuburan seperti masjid At Taqwa Pancor. Maulana Syaikh TGKH Muhammad Zainuddin Abdul Madjid sendiri berfatwa boleh kita shalat di masjid yang didepannya ada kuburan. Karena antara masjid dan kuburan itu adalah dua hal yang berbeda tempatnya. Yang dilarang itu shalat di atas kuburan dan menjadikan kuburan tersebut sebagai masjid. Nabi kita bersabda:
لَعَنَ اللهُ الْيَهُوْدَ وَالنَّصَارَى اتَّخَذُوا قُبُوْرَ أَنْبِيَائِهِمْ مَسَاجِدَ
“Allah melaknat Yahudi dan Nasrani dikarenakan mereka menjadikan kuburan nabi-nabi mereka sebagai masjid.” (HR. Al-Bukhari no. 435 dan Muslim no. 529)
Untuk melengkapi jawaban ini, ada baiknya kita melihat pandangan Syekh Muhammad Ibarahim Al-Hafnawi yang bermazhab Hanafi sebagai berikut.
الصلاة في المساجد التي بها أضرحة ومقابر لبعض الأولياء الصالحين صلاة صحيحة متى استوفت الشروط واللأركان المقررة شرعا، لأن الصلاة لله تعالى وليست لصاحب الضريح أو القبر، ولا يمكن أبدا القول ببطلان الصلاة أو حرمتها في المساجد التي بها أضرحة، وإلا لوجب القول ببطلان صلاة المسلمين وحرمتها في المسجد النبوي الشريف حيث يضم قبره صلى الله عليه وسلم وقبر صاحبيه أبي بكر وعمر رضي الله عنه
Artinya, “Shalat di masjid yang di dalamnya terdapat makam para wali yang saleh adalah ibadah shalat yang sah sejauh syarat dan rukun yang ditetapkan menurut syara‘ terpenuhi. Karena, shalat itu ditujukan kepada Allah, bukan ahli kubur. Sehingga sampai kapan pun tidak mungkin berpendapat batal atau haramnya shalat di masjid yang ada makamnya. Kalau ada pendapat yang membatalkan dan mengharamkan shalat itu, niscaya batal dan haram pula shalat umat Islam di Masjid Nabawi di mana di dalamnya terdapat makam Rasulullah SAW dan dua sahabatnya, Sayyidina Abu Bakar RA dan Sayyidina Umar RA,” (Lihat M Ibarahim Al-Hafnawi, Fatawa Syar‘iyyah Mu‘ashirah, Kairo, Darul Hadits, cetakan ketiga, 2012 M/ 1433 H, halaman 160-161).
Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/75528/hukum-shalat-di-masjid-yang-ada-makamnya
Pertanyaan 2 :
Bagaimana hukumnya kain yang kita pakai shalat itu sobek sehingga terlihat auratnya, atau kainnya terkena najis?
Jawaban :
Shalatnya tidak sah, maka seketika shalatnya langsung dibatalkan dan diulang dari awal. Sama halnya dengan orang yang buang angin ketika shalat, maka shalatnya batal wajib berwudhu dan mengulang kembali shalatnya.
Dalam ringkasan Kitab Al Uum Imam Syafi’I berkata: apabila ia mengerjakan shalat dengan mengenakan kemeja yang tidak berkancing dan di atasnya ada serban (kain selendang) atau kain sarung untuk mendapatkan kedua tepi baju sehingga mencegah dari terbukanya aurat atau mencegah terlihatnya aurat, maka shalatnya telah memadai. Apabila seseorang shalat dengan kemeja yang sobek pada bagian auratnya walaupun sedikit, maka janganlah ia shalat dengan kemeja itu. Apabila ia mengerjakan shalat dengan kemeja yang tipis, maka shalatnya tidak memadai. Namun apabila ia shalat dengan kemeja sobek bukan pada bagian aurat dan tidak terlalu besar sobeknya, maka sholatnya dianggap memadai. Apabila aurat terlihat, maka ia tidak boleh shalat dengan kemeja itu.
Sumber : www.ngrukem.com/2016/04/pakaian-untuk-shalat-yang-ternyata.html
Hadits Nabi yang menjelaskan batal hukumnya shalat ketika shalat keluar kentut :
عَنْ عَلِيِّ بْنِ طَلْقٍ – رَضِيَ اللهُ عَنْهُ – قَالَ : قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – – إِذَا فَسَا أَحَدُكُمْ فِي اَلصَّلَاةِ فَلْيَنْصَرِفْ , وَلْيَتَوَضَّأْ , وَلْيُعِدِ الصَّلَاةَ – رَوَاهُ اَلْخَمْسَةُ , وَصَحَّحَهُ اِبْنُ حِبَّانَ .
Dari ‘Ali bin Tahlq radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa di antara kalian kentut dalam shalat hendaklah ia membatalkan shalat, kemudian berwudhu dan mengulangi shalatnya.” (Diriwayatkan oleh yang lima dan disahihkan oleh Ibnu Hibban).
Sumber : https://rumaysho.com/22849-bulughul-maram-shalat-jika-kentut-shalat-diulangi-dari-awal-ataukah-tinggal-melanjutkan-yang-tersisa.html
Penulis :
Marolah Abu Akrom (Redaksi media SinarLIMA/Sinar5News.com)