Kehadiran agama Islam yang dibawa Nabi Muhammad Saw diyakini dapat menjamin terwujudnya kehidupan manusia yang sejahtera lahir dan batin. Petunjuk-petunjuk agama mengenai berbagai kehidupan manusia, sebagaimana terdapat di dalam sumber ajarannya, Alquran dan Hadis, tampak amat ideal dan agung.
Sumber ajaran islam adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat mengikat yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata (Sudarsono, 1992:1). Dengan demikian sumber ajaran islam ialah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan, atau pedoman syariat islam.
Ajaran Islam adalah pengembangan agama Islam. Agama Islam bersumber dari Al-Quran yang memuat wahyu Allah dan al-Hadis yang memuat Sunnah Rasulullah. Komponen utama agama Islam atau unsur utama ajaran agama Islam (akidah, syari’ah dan akhlak) dikembangkan dengan rakyu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat runtuk mengembangkannya.
Mempelajari agama Islam merupakan fardhu ’ain , yakni kewajiban pribadi setiap muslim dan muslimah, sedang mengkaji ajaran Islam terutama yang dikembangkan oleh akal pikiran manusia, diwajibkan kepada masyarakat atau kelompok masyarakat.
1. Pengertian Hukum Islam
Hukum menurut bahasa berarti menetapkan sesuatu atau tidak menetapkannya. Sedangkan menurut istilah ahli usul fikih, hukum adalah perintah Allah SWT yang menuntut mukalaf untuk memilih atau mengerjakan dan tidak mengerjakan, atau menjadikan sesuatu sebagai sebab, syarat atau penghalang bagi adanya yang lain, sah, batal rukhsah, dan azimah. Maksud sumber hukum adalah segala sesuatu yang melahirkan atau menimbulkan aturan yang mempunyai kekuatan, yang bersifat mengikat, yang apabila dilanggar akan menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dan menjadi bagian dari agama islam. Dalam konsep hukum islam, dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah. Yang diatur tidak hanya hubungan manusia dengan manusia lain dalam masyarakat termasuk dirinya sendiri dan benda serta alam semesta, tetapi juga hubungan manusia dengan tuhan.
Dengan demikian sumber hukum Islam adalah segala sesuatu yang dijadikan dasar, acuan atau pedoman syari’at islam Pada umumnya ulama fikih sependapat bahwa sumber utama hukum Islam adalah al Qur’an dan Hadis. Rasulullah SAW bersabda: “aku tinggalkan bagi kalian dua hal yang karenanya kalian tidak akan tersesat selama-lamanya, selama kalian berpegang pada keduanya, yaitu Kitab Allah (al Qur’an) dan sunahku (Hadis).” (H.R. Baihaqi).
Dalam sistem hukum islam terdapat lima kaidah yang dipergunakan untuk mengukur perbuatan manusia baik di bidang ibadah maupun dibidang mu’amalah. Kelima jenis kaidah tersebut, dinamakan al-ahkam al-homsyah atau penggolongan hukum yang lima yakni :
- jaiz atau mubah,
- sunat,
- makruh,
- wajib, dan
- haram.
Untuk memahami hukum islam dengan baik dan benar seseorang harus memahami beberapa istilah yang berkenaan dengan hukum islam. Dalam pembahasan kerangka dasar agama islam disebutkan bahwa komponen kedua agama islam adalah syariat yang terdiri dari dua bagian yakni ibadah dan mu’amalah.
- Tujuan Hukum Islam
Agama Islam diturunkan Alloh mempunyai tujuan yaitu untuk mewujudkan kemaslahatan hidup manusia secara individual dan masyarakat. Begitu pula dengan hukum-hukumnya. Menurut Abu Zahroh ada tiga tujuan hukum Islam,yaitu :
- Mendidik individu agar mampu menjadi sumber kebajikan bagi masyarakatnya dan tidak menjadi sumber malapetakata bagi orang lain;
- Menegakkan keadilan di dalam masyarakat secara internal di antara sesama ummat Islam maupun eksternal antara ummat Islam dengan masyarakat luar. Agama Islam tidak membedakan manusia dari segi keturunan, suku bangsa, agama. Warna kulit dan sebagainya. Kecuali ketaqwaan kepada-Nya.
- Mewujudkan kemaslahatan hakiki bagi manusia dan masyarakat. Bukan kemaslahatan semu untuk sebagian orang atas dasar hawa nafsu yang berakibat penderitaan bagi orang ain, tapi kemaslahatan bagi semua orang, kemaslahatan yang betul-betul bisa dirasakan oleh semua pihak.
Sifat dan Fungsi Hukum Islam
Menurut konsepsi hukum Islam, yang dasar dan kerangka hukumnya ditetapkan oleh Allah, hukum (bahasa Arab: hukm, jamak: ahkam) itu tidak hanya mengatur hubungan manusia dengan manusia lain dan benda dalam masyarakat, tetapi juga hubungan hubungan manusia dengan Tuhan (Allah), hubungan manusia dengan diri sendiri, hubungan manusia dengan benda dalam masyarakat serta alam sekitar (bersifat universal).
Hukum Islam adalah hukum yang berwatak, ia mempunyai karakterÂistik yang berbeda dengan ilmu hukum lainnya, Karakter tersebut merupakan ketentuan-ketentuan yang tidak berubah-ubah, yaitu dimana hukum Islam bersifat takamul (sempurna), wasatiyah (seimbang, harmonis), harakah (bergerak dan berkembang sesuai dengan perkembangan zaman). AI-Quran memperkenalkan satu konsepsi hukum yang bersifat integra1, Di dalamnya terpadu antara Sunatullah dengan Sunnah. Sebagaimana terpadu antara aqidah dan moral, terpaduÂnya dengan hukum dalam rumusÂan yang diajarkan al-Quran. Dengan sifatnya yang demikian, maka hukum Islam memiliki kekuatan sendiri yang tidak tergantung pada adanya sesuatu kekuasaan sebagai kekuatan pemaksa dari luar hukum tersebut.
Sumber – Sumber Hukum Islam
Al – Qur ‘an
Pengertian Al Qur’an
Secara etimologi Al Qur’an berasal dari kata qara’a, yaqra’u, qiraa’atan, atau qur’anan yang berarti mengumpulkan (al-jam’u) dan menghimpun (al-dlammu). Sedangkan secara terminologi (syariat), Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad SAW, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada Rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah.
Kedudukan Al-Qur’an sebagai sumber islam
Allah SWT. Menurunkan Al-Qur’an itu, gunanya untuk dijadikan dasar hukum, dan disampaikan kepada ummat manusia untuk diamalkan segala perintahnya dan ditinggalkan segala larangannya, sebagaimana firman Allah :
Artinya :
“ maka berpeganglah kepada apa diwahyukan kepadamu”. (Az-Zukhruf ayat 43).
Al-Qur’an sebagai kitab Allah SWT menempati posisi sebagai sumber pertama dan utama dari seluruh ajaran Islam, sekaligus juga sebagai dalil utama fiqih. Al-Qur’an juga membimbing dan memberikan petunjuk untuk menemukan hukum-hukum yang terkandung dalam sebagian ayat-ayatnya.
Karena kedudukan Al-Qur’an itu sebagai sumber utama dan pertama bagi penetapan hukum, maka apabila seseorang ingin menemukan hukum maka dilakukan penyelesainnya terlebih dahulu berdasarkan dengan Al-Qur’an. Dan apabila menggunakan sumber hukum lain di luar Al-Qur’an, maka harus sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an dan tidak boleh melakukan sesuatu yang bertentangan dengan Al-Qur’an.
Hal ini berarati bahwa sumber-sumber hukum selain Al-Qur’an tidak boleh menyalahi apa yang telah ditetapkan Al-Qur’an. Al-Qur’an juga mengatur hubungan manusia dengan dirinya sendiri, hubungan manusia dengan Allah SWT, hubungan manusia dengan sesamanya, dan hubungan manusia dengan alam.
Pokok-pokok isi Al Qur’an
Isi pokok Al Qur’an adalah :
a)Tauhid
b)Ibadah
c)Janji dan ancaman
d)Sejarah
Hukum yang terkandung dalam Al Qur’an
Hukum yang di kandung oleh Al Qur’an ada 3 macam, yaitu:
a)Hukum-hukum akidah (keimanan), yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di percayai oleh setiap mukallaf, tentang malaikat nya, kitabnya, para rasulnya.
b)Hukum-hukum Allah , yang bersangkut paut dengan hal-hal yang harus di jadikan perhiasan oleh setiap mukallaf.
c)Hukum-hukum amaliyah, yang bersangkut paut dengan hal-hal tindakan setiap mukallaf, meliputi masalah ucapan, perbuatan, akad (contract), dan pembelanjaan (pengelolaan harta benda).
Maka hukum selain ibadah dalam istilah syara’ disebut hukum muamalah. Sedangkan menurut istilah modern hukum muamalah telah bercabang cabang sesuai dengan hal-hal yang berhubungan dengan muamalah manusia yakni :
a) Hukum badan pribadi yaitu hukum yang dengan unit keluarga , mulai dari pemulaan berdirinya.contohnya: mengatur hubungan anak dengan orang tua, suami istri, dan kerabat. Ayat –ayat mengenai hukum ini dalam Al Qur’an sekitar 70 ayat.
b) Hukum perdata yaitu : yang berhubungan dengan muamalah antara perorangan ,masyarakat dan persekuatannya, seperti : jual beli,sewa-menyewa , gadai-menggadai, pertanggungan, dll. Dalam Al Qur’an ada 70 ayat.
c) Hukum pidana yang berhubungan tindakan kriminal setiap mukalaf dan masalah pidananya bagi si pelaku kriminal. Dan dalam Al Qur’an terdapat sekitar 30 ayat.
d) Hukum acara yaitu : yang berhubungan dengan pengadilan , kesaksian , dan sumpah. Dalam Al Qur’an terdapat sekitar 13 ayat
e) Hukum ketatanegaraan ,yaitu: yang berhubungan dengan peraturan pemerintahan dan dasar-dasarnya. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 13 ayat .
f) Hukum internasional, yaitu : yang berhubungan dengan masalah-masalah hubungan antar negara-negara islam dengan bukan negara islam,dan tata cara pergaulan selain muslim di negara islam. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 25 ayat.
g) Hukum ekonomi dan keuangan ,yaitu: yang berhubungan dengan hak orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian dari harta orang kaya. Dalam Al Qur’an tercatat sekitar 10 ayat.
As – Sunnah atau Hadits
Pengertian Hadits
Sunnah menurut bahasa artinya perjalanan, pekerjaan atau cara. Sunnah menurut istilah syara’ ialah perkataan nabi Muhammad saw., perbuatannya, dan keterangannya yaitu sesuatu yang dikatakan atau diperbuat oleh sahabat dan ditetapkan oleh nabi, tiada ditegurnya sebagai bukti bahwa perbuatan itu tiada terlarang hukumnya.
Kedudukan Hadist sebagai Sumber Hukum Islam
Al-Hadis adalah sumber kedua agama dan ajaran Islam. Sebagai sumber agama dan ajaran Islam, al-Hadis mempunyai peranan penting setelah Al-Quran. Al-Quran sebagai kitab suci dan pedoman hidup umat Islam diturunkan pada umumnya dalam kata-kata yang perlu dirinci dan dijelaskan lebih lanjut, agar dapat dipahami dan diamalkan.
Ada tiga peranan al-Hadis disamping al-Quran sebagai sumber agama dan ajaran Islam, yakni sebagai berikut :
- Menegaskan lebih lanjut ketentuan yang terdapat dalam al-Quran. Misalnya dalam Al-Quran terdapat ayat tentang sholat tetapi mengenai tata cara pelaksanaannya dijelaskan oleh Nabi.
- Sebagai penjelasan isi Al-Quran. Di dalam Al-Quran Allah memerintah- kan manusia mendirikan shalat. Namun di dalam kitab suci tidak dijelaskan banyaknya raka’at, cara rukun dan syarat mendirikan shalat. Nabilah yang menyebut sambil mencontohkan jumlah raka’at setiap shalat, cara, rukun dan syarat mendirikan shalat.
- Menambahkan atau mengembangkan sesuatu yang tidak ada atau samar-samar ketentuannya di dalam Al-Quran. Sebagai contoh larangan Nabi mengawini seorang perempuan dengan bibinya. Larangan ini tidak terdapat dalam larangan-larangan perkawinan di surat An-Nisa (4) : 23. Namun, kalau dilihat hikmah larangan itu jelas bahwa larangan tersebut mencegah rusak atau putusnya hubungan silaturrahim antara dua kerabat dekat yang tidak disukai oleh agama Islam.
Disusun oleh Muhlisa, MahasiswaProdi PAI, Kampus Al Aqidah Jakarta

