Serapan Anggaran Lotim, Urutan Ke-4 dari 514 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Serapan Anggaran Lotim, Urutan Ke-4 dari 514 Kabupaten/Kota Seluruh Indonesia.

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) menduduki urutan ke -4 dari 514 Kabupaten/Kota yang ada di Indonesia, yang paling tinggi serapan Anggarannya di Tahun Anggaran 2020, meskipun suasana Pandemi covid-19 tidak mengganggu serapan dan anggaran Lombok Timur.

Foto : Peserta Rapat Evaluasi APBD 2020.

Hal itu disampaikan Bupati Lombok Timur H. M. Sukiman Azmy pada Rapat Evaluasi pelaksanaan APBD Kabupaten Lombok Timur Tahun Anggaran 2020 yang dihadiri oleh seluruh Pimpinan OPD. Bertempat diruang rapat Kantor Bupati. Senin (21/12/2020).

Pada kesempatan tersebut Bupati juga menekankan agar di tahun-tahun mendatang serapan anggaran dapat mencapai di atas 95 persen., termasuk untuk fisik. Bupati menekankan agar selurub OPD bekerja seoptimal mungkin melalui inovasi dan jemput bola.

“Saya mengapresiasi terhadap capaian OPD yang telah melampaui targetnya seperti RSUD dr. Raden Soejono Selong (115%), Koperasi dan UKM (158%), serta Dinas Kominfo dan Persandian (110%), dan saya merasa kecewa terhadap kinerja sejumlah OPD yang bahkan masih berada di bawah 50% seperti Dinas Pertanian, PUPR, serta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Saya juga menyayangkan pula kegagalan OPD menarik dana pusat untuk kepentingan masyarakat,” Ungkap Bupati Sukiman.

Pada tahun 2021 mendatang diharapkan OPD dapat bergerak secara progresif dengan mempersiapkan pelaksanaan anggaran 2021 secepat mungkin. Dengan demikian pada Januari proses lelang sudah dapat dilaksanakan. Bupati menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi dalam pelaksanakan setiap kegiatan.

Bupati Sukiman juga mengingatkan agar bangunan (fisik) yang sudah rampung segera dimanfaatkan tanpa menunggu peresmian. Hal tersebut untuk mempercepat dan mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.

Pada kesempatan itu Bupati mengingatkan dengan tegas agar para pejabat yang memiliki kewajiban melaporkan hasil kekayaan penyelenggara Negara (LHKPN), sebagai bagian dari tanggung jawab, segera menyelesaikan laporannya. Bupati memberikan tenggat waktu hingga akhir Januari 2021 mendatang.

Ia juga mengingatkan agar pimpinan OPD mengingatkan jajarannya untuk tidak mengabaikan protokol kesehatan dan menerapkan 3M guna menekan penyebaran covid-19. Bupati menilai masyarakat sudah mulai mengabaikan protokol kesehatan padahal potensi penyebaran covid-19 masih ada.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA