Sinar5news, JAKARTA – Ahli hukum kontrak Indonesia sekaligus ketua harian Masyarakat Cinta Masjid Indonesia ( MCMI) Didi Apriadi
menilai keputusan pemerintah untuk menunda implementasi TAPERA berdasarkan perbincangan kementrian PUPR dan Mentri keuangan yang beredar di media sepakat menunda sampai waktu yang pas. Jumat, 7/6/2024.
Didi menyatakan pemerintah juga tidak akan tergesa-gesa mengimplementasikan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) apabila memang dinilai belum siap. ” Menurut saya pribadi kalau memang belum siap, kenapa kita harus tergesa-gesa “. Ujarnya.
Di samping itu, Didi secara tersirat juga menerangkan bahwa implementasi Tapera sejatinya tidaklah genting untuk dilakukan. Sehingga, implementasinya dapat ditunda. Didi juga menepis kabar bahwa pemerintah seakan pasif dalam memenuhi kebutuhan perumahan masyarakat. Pasalnya, pemerintah telah menyediakan subsidi selisih bunga lewat program Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dinilai telah cukup optimal.
Terhadap masyarakat buruh yang ramai menolak Didi menjelaskan, sejak FLPP diguyurkan pada 2010 total APBN yang telah dikucurkan mencapai Rp105 triliun. “Jadi apa yang sudah negara lakukan luar biasa dengan FLPP subsidi bunga itu sudah Rp105 triliun,” ujarnya.
Di sisi lain, Didi juga mengaku dapat memahami kemarahan yang terjadi atas rencana pelaksanaan program Tapera. ” Dengan kemarahan ini ( terhadap program Tapera ), saya memaklumi kondisi ekonomi bangsa masyarakat yang belum pulih betul ” ucap Didi.
Sebelumnya, Badan Pengelola Tabungan Perumahan (BP Tapera) mengungkapkan penarikan iuran program Tapera belum pasti akan dilakukan pada 2027. Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menjelaskan bahwa saat ini pihaknya belum berencana untuk melakukan perluasan mandatori pada program Tapera sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020. “Karena kami masih ditugaskan oleh komite untuk terus melakukan pembenahan tata kelola sebagai lembaga baru,” tuturnya dalam konferensi pers, Rabu (5/6/2024).
Ungkap Didi, Badan Pengelola Tapera beserta jajarannya juga belum akan melakukan pungutan program Tapera pada Aparatur Sipil Negara. ( Red )