Setelah data dan berkas-berkas selesai diperiksa, selanjutnya Bapak penghulu mempersilahkan kepada Ustadz M. Husni Haris, S.Sos untuk membacakan khutbah nikah. Dalam khutbah nikah ini berisi ajakan kepada calon ketua mempelai untuk mendasari akad nikahnya yaitu atas dasar Taqwa dan rumah tangga yang akan dibangun nanti adalah rumah tangga yang penuh dengan ibadah kepada Allah Subhanahu Wa Ta’ala. Bahwa menikah itu adalah bagian dari sunnah Rasulullah dan siapapun yang tidak mengikuti sunnah Rasulullah ini, maka termasuk bukan dari golongan umat Rasulullah yang sempurna.
Setelah khutbah Nikah selesai dibacakan, selanjutnya cobalah pada acara inti yaitu melakukan prosesi akad nikah antara Dede Rafika indah dengan Muhammad Bukhari. Sebelum akad nikah ini dilaksanakan, terlebih dahulu Bapak penghulu menanyakan kesiapan dan kesediaan calon mempelai pria untuk menikahi istrinya penuh dengan tanggung jawab dan siap untuk membahagiakan istrinya lahir maupun batin serta bertanggung jawab atas semua kebutuhannya.
Yang bertindak sebagai wali adalah Bapak kandung dari Dede Rafika Indah yaitu bapak Supriadi. Bapak Supriadi menjabat erat tangan dari Muhammad Bukhari sebagai calon mempelai pria dengan mengucapkan ijab dan qabul. Bapak Supriydi mengucapkan ijab dengan mengatakan; Wahai Muhammad Bukhari bin Bapak Idrus Zuhri, saya nikahkan dan saya kawinkan anak kandung saya yang Dede Rafika Indah dengan engkau dengan mas kawin 9 gram emas, seperangkat alat shalat dan uang sejumlah Rp. 1.640.000 dibayar tunai.” Dan Muhammad Bukhari langsung dengan tegas menyatakan; “Saya terima nikahnya dan kawinnya Dede Rafika Indah binti Bapak Supriyadi dengan mas kawin yang tersebut tunai.” Alhamdulillah kedua saksi menyatakan sah, kemudian dilanjutkan pula pernyataan sah tersebut oleh para hadirin yang menyaksikan baik dari keluarga besar mempelai pria maupun mempelai wanita. Dengan demikian mulai saat itu dan seterusnya sahlah mereka berdua menjadi pasangan suami istri, Alhamdulillah.




