Selama Covid-19 Angka Gugat Cerai Menurun Tajam Di Lombok Timur.

Selama Covid-19 Angka Gugat Cerai Menurun Tajam Di Lombok Timur.

Sinar5news.com – Selong – Ketua Pengadilan Agama Klas II B Selong, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) Ahmad Rifa’I SH. Menyampaikan bahwa selama masa Covid-19 angka gugat cerai di PA selong menurun tajam, hingga mencapai 80 persen. Hal itu disampaikan kepada Awak Media
diruangannya. Rabu(03/06/2020).

 

Penurunan angka gugat cerai tersebut juga disebabkan oleh adanya pengetatan aturan oleh Mahkamah Agung dalam situasi pandemic Covid-19 seperti menyaring perkara yang masuk, terkecuali perkara yang sangat mendesak dan urgen.

 

“Masyarakat sini (Lombok Timur-red) sangat antusias untuk berperkara dan cukup tinggi,tetapi Mahkamah Agung melalui surat edarannya sudah memberikan batasan
terhadap mereka yang mengajukan perkara, seperti tidak diterima terkecuali lewat Ecot atau bisa diterima dengan pertimbangan karena perkaranya urgen,” Ungkap 
Ahmad Rifa’i.

 

Ketua Pengadilan Agama termuda yang pernah menjabat Ketua PA
Selong itu. Mahkamah Agung juga mengeluarkan aturan dimana persidangan dilakukan secara
Darling, tetapi selama masa Covid-19 ini para pihak belum ada yang bersedia, sehingga belum ada pihak yang konfirmasi ke kita untuk siap bersidang dengan Darling.

 

Ahmad Rifai juga menambahkan untuk perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Negeri Selong memakai pola Online atau Ekot artinya dari proses pendaftaran sampai kepada persidangan memakai media Darling.

 

Dan menurut Ketua PA
Selong kelahiran Praya itu, factor yang mendominasi angka perkara gugat cerai adalah persoalan ekonomi.

“Yang dominan penyebab gugat cerai itu adalah persoalan ekonomi, baru
persoalan KDRT dan yang ketiga adalah adanya pihak ketiga. Jadi yang paling tinggi soal ekonomi, karena dari persoalan ekonomi mereka bermasalah, dari soal 
ekonomi mereka ditinggal pergi, dari ekonomi mereka tidak aman dan tidak nyaman,” Pungkasnya.

 

(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA