Sinar5news.com – Selong – Sekertaris Daerah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat(NTB) Drs.H.Muhammad Juaini Taofik,M.AP, membenarkan bahwa dirinya meminta kepada Kepala Dinas Sosial Lombok Timur untuk tidak memberikan data kepada rekan-rekan media, tetapi hanya hari itu saja senin,15 Juni 2020.
“Jadi yang tadi begini,supaya informasi itu satu pintu. Jangan sampai hari ini bertentangan antara apa yang disampaikan oleh Kadis social dengan saya yang menerima komplin ini. Tadi sebelum saya berangkat saya katakana siapapun,tolong arahkan media ke tempat saya supaya jangan sampai beliau mengatakan A lalu saya mengatakan B untuk hari ini saja. Nah kalau sekarang sudah saya sampaiakn ke Kadis Sosial tadi, ini lo pointer-pointer hasil rapat kita. Jangan sampai beliau mengatakan tidak boleh dirubah tetapi hasil rapat kita kan boleh dirubah,” Ungkap Sekda, usai rapat dengan Forum Kepala Desa(FKD) yang komplin dengan data JPS Kabupaten. Senin(15/06/2020).
Dalam rapat Pemda dengan FKD tersebut mendapatkan kesimpulan, pihak Pemda dapaat menerima aspirasi dari FKD untuk diberikan kesempatan mengklarifikasi data yang Desa punya dengan data yang sudah disyahkan oleh Bupati Lombok Timur, terkait penerima JPS tahap ke II.
“Bila nyata-nyata tidak ada BNBA nya dan tidak mendapatkan JPS atau mengalami pengurangan, maka akan kami laporkan ke pimpinan meskipun sudah ada SK nya. Kan SK juga bisa dirubah jika ada dasar yang jelas. Contoh ada Desa di Kecamatan Keruak yang mendapat pengurangan 57 KK di JPS Kabupaten ini,setelah kita cek di komputerisasi kita, ternyata yang 57 itu dia masuk ditambahan BPNT nya, itu sebabnya berkurang di JPS Kabupaten,” Terang Taofik.
Ia juga menambahkan seperti kasus yang ditemukan pada data yang diusulkan melalui by name by addres ini melebihi, ada satu Desa yang membuat kami kaget, kami berikan angka seribu,ternyata yang 1.000 itu BNBA nya 500 pada hard Copy nya,tetapi karena terkirim lewat shop copy maka mulai angka 501 adalah nama yang sudah masuk mulai dari nomor satu.
Sekda juga sudah memperkirakan bahwa jumlah penerima JPS kabupaten pada Tahap ke II akan meningkat,karena dulu pada tahap I jumlah penerima JPS Kabupaten itu 70.286 KK sekarang sudah bertambah menjadi 76.285. dan BPNT juga meningkat atau bertambah 25.000 KK penerima manfaat dan JPS Gemilang bertambah 5.000 KK.
“Jadi kalau kita jumlahkan tambahan tersebut maka total tambahan itu menjadi 36.000 yang merupakan tambahan dari tahap I samapai Tahap ke II ini. Tetapi kenapa ada kesan pengurangan karena yang dilihat itu hanyalah data JPS Kabupaten,tampa melihat ada tambahan di BPNT,” Terangnya.
Secara umum total Keluarga Penerima Manfaat(KPM) di Kabupaten Lombok Timur dari JPS I sampai dengan JPS ke V berjumlah 422.176 KK atau Paket. cuma persoalannya belum diketahui apakah dari jumlah tersebut masih ada yang dobel atau tidak dan data dobel tidak diperbolehkan. Jangan sampai masihnya ada KK yang belum mendapatkan bantuan JPS itu karena masih adanya data yang dobel tersebut.
“Jadi kami memberikan waktu kepada para Kepala Desa yang masih komplin dengan data yang sudah dikirim tersebut selama 3×24 jam atau 3 hari. Jika sampai 3 hari data BNBA tidak dikomunikasikan ke Dinas Sosial, maka itu bukan salah kami, karena beban ini harus kita gotong royongkan,” Pungkasnya.
(Bul)