Sebanyak 12 Polda Kompak Menerapkan Sistem Tilang Elektronik, Berikut Lokasinya

Sebanyak 12 Polda Kompak Menerapkan Sistem Tilang Elektronik, Berikut Lokasinya

Sinar5news.com – Jakarta – Sebanyak 12 Kepolisian serentak akan memberlakukan sistem tilang elektronik bagi pengendara yang akan mulai berlaku pada Selasa, (23/3/2021).

Dari sistem pemberlakuan tilang elektronik tahap 1 ini, Sebanyak 244 titik telah dipasangi kamera CCTV yang dipantau langsung oleh petugas kepolisian setempat. Diantaranya yakni di Polda Metro Jaya sebanyak 98 titik, Polda Riau 5 titik, Polda Jawa Timur 55 titik, Polda Jawa Tengah 10 titik, Polda Sulawesi Selatan 16 titik, dan Polda Jawa Barat 21 titik.

Ditempat lain ialah Polda Jambi 8 titik, Polda Sumatera Barat 10 titik, Polda DIY 4 titik, Polda Lampung 5 titik, Polda Sulawesi Utara 11 titik, dan Polda Banten 1 titik.

 

Dalam sistem penerapan ini memiliki tujuan tertentu yakni guna mempermudah kerja petugas menangkap para pengendara yang melakukan pelanggaran.

Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tujuan pemasangan ETLE agar bisa melakukan penilangan meski mobil menggunakan pelat nomor luar kota.

 

“Jika Polda-polda yang tergabung dalam ETLE tahap satu di 12 Polda itu, kalau ada pelat Jakarta yang melanggar di Surabaya itu bisa juga tertangkap. Atau pelat dari Bogor yang melanggar di Jakarta, surat konfirmasinya bisa kita kirim dan akan sampai ke rumah walau dia berada di luar kota,” jelas Sambodo, dikutip dari NTMCPolri, Senin (22/3/2021).

Sistem tilang Elektronik ini ditahap pertama baru 12 Polda memberlakukan. Rencana penerapan ETLE nasional ini akan diikuti keseluruhan polda di Indonesia.

 

Untuk tata cara membayar denda tilang tentu pada sistem tilang elektronik ini memiliki sistem tersendiri.

Berikut cara pembayaran denda tilang ETLE yang dirilis oleh Ditlantas Polda Metro Jaya:

1. Bagi pelangggar yang terekam CCTV, polisi akan mengirim surat konfirmasi ke alamat pemilik kendaraan via Pos Indonesia.

2. Surat tersebut menyertakan foto bukti pelanggaran

3. Jenis pasal yang dilanggar

4. Tenggang waktu konfirmasi

5. Link serta kode referensi

6. Lokasi dan waktu pelanggaran

Jika sudah mendapat surat konfirmasi, pemilik kendaraan harus melakukan klarifikasi. Ada dua cara untuk melakukan klarifikasi, yakni online dan offline (manual).

Untuk cara online, bisa dengan mengunjungi situs www.ETLE-PMJ.info. Selanjutnya, mengikuti petunjuk yang ada.

Untuk cara manual, bisa dengan mengirimkan blanko konfirmasi ke posko ETLE di Subdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya.

Posko ETLE buka dari Senin-Sabtu. Rinciannya, Senin – Jumat pukul 08.00 – 16.00 WIB dan Sabtu dari pukul 08.00 – 14.00 WIB.

Para pelanggar akan diberi waktu selama lima hari untuk melakukan konfirmasi. Sesudah klarifikasi, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran, serta kode BRI virtual sebagai kode virtual pembayaran melalui Bank BRI.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA