Sinar5News.com – Jakarta – Satuan Polisi Pamong Praja wilayah Jakarta Timur kembali menertibkan pedagang yang nekat berjualan ditengah masa Pandemi seperti ini. Sekitar 50 personel dikerahkan untuk menghalau Pedagang Kaki Lima (PKL) yang menggelar dagangannya di sekitar trotoar Jl Matraman Raya, Jatinegara pada Minggu, 19 April 2020.
Budi Novian Selaku Kepala Satpol PP Jakarta Timur, ia menegaskan bahwa razia terhadap PKL sudah dilakukan berulang kali, namun para Pedagang Kaki Lima yang pada umumnya berjualan seperti ikan hias dan burung ini masih saja menggelar dagangannya.
Bukan hanya itu para PKL ini pun masih belum ikut kesertaan dalam Peraturan Gubernur DKI No.33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam penanganan Virus Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
“Kami kerahkan 50 personel sekaligus sosialisasi Pergub PSBB kepada mereka agar para PKL ini tidak kembali berjualan di atas trotoar, apalagi saat ini sedang diterapkan PSBB,” ujar Budi.
Pada kesempatan ini pihaknya memilih menggunakan cara persuasif dengan mengedukasi agar masyarakat mematuhi penerapan PSBB. Karena mengingat masa pandemi yang kini makin banyaknya kasus positif virus corona di Wilayah DKI Jakarta, Keselamatan masyarakat merupakan hal yang utama dibandingkan hal lain.
“Kita terus edukasi masyarakat mengenai pentingnya PSBB dipatuhi untuk mencegah penyebaran COVID-19,” Ucap Budi.
Untuk mencegah para PKL ini menggelar dagangannya lagi di lokasi tersebut, Budi menyiagakan 50 personel yang siaga Besok pagi sejak pukul 04.00. Petugas akan terus melakukan penghalauan, guna kepentingan bersama terlebih lagi saat ini sedang diberlakukan PSBB di wilayah Provinsi DKI Jakarta.
(SDK)



