Sinar5news.com – Selong – Baru-baru ini, Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) telah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 24 tahun 2020 tentang Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap ( Samsat) Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan.
“Samsat ini pertama di Indonesia. Alhamdulillah ini menjadi energi positif yang datang dari NTB,” ujar Wakil Gubernur NTB Dr.Hj.Sitti Rohmi Djalilah dalam arahannya saat meluncurkan Program Pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Kantor Pelabuhan Perikanan Desa Seruni Mumbul, Kecamatan Pringgabaya, Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Jum’at, 18 September 2020.
Pergub No. 24 Tahun 2020 ini disahkan dengan empat tujuan yaitu Pertama, mengoptimalkan pelayanan perizinan kapal perikanan. Kedua, mendekatkan, memudahkan, dan mempercepat pelayanan perizinan kapal di pelabuhan perikanan kepada masyarakat. Ketiga, menerbitkan pelayanan perizinan kapal dan Keempat, memberikan kepastian hukum pelayanan perizinan kapal.
Dalam hal ini, Pemprov NTB berharap bahwa kualitas yang dimiliki Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut dapat ditingkatkan karena pada dasarnya menurut Wagub NTB Dr. Ir. Hj. Sitti Rohmi Djalilah, M.Pd. berbicara mengenai pelayanan dalam bidang apapun, tujuannya adalah untuk membuat makmur masyarakat. Seperti memudahkan, mendekatkan dan membuat nyaman seluruh masyarakat yang dilayani.
“Mari kita jaga laut kita, kita jaga masyarakat, dan dorong perekonomian nelayan menuju kesejahteraan,” ungkap Wagub yang akrab disapa Umi Rohmi tersebut.
Ia berharap, Inovasi yang sudah tercipta dengan baik itu tidak boleh berakhir sampai disini. Maka dari itu dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut, nantinya akan membuat seluruh nelayan aman dalam melaksanakan tugas dan usaha sehari harinya itu.
“Laut kita begitu kaya, kekayaan laut ini harus dibarengi dengan menjaga habitat yang ada di dalamnya,” ujar Umi Rohmi.
Sementara itu, Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini harus terus diperluas di Provinsi Nusa Tenggara Barat, tidak hanya di wilayah Lombok saja. Di wilayah Sumbawa hingga Bima juga harus memiliki Samsat ini sehingga Provinsi NTB dapat dijadikan contoh yang baik untuk daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia.
Ummi menegaskan bahwa Program ini yang dibutuhkan bukan hanya sekedar kualitas, melainkan dari segi pelayanannya pun harus cepat,serta tidak mempersulit para nelayan. Jangan sampai waktu hanya dihabiskan untuk mengurus perizinan sehingga mereka harus meninggalkan kewajiban mereka untuk mencari keluarganya nafkah.
“Selain kualitas, pelayanannya harus cepat, kita permudah nelayan yang telah berniat baik membuat perizinan tersebut,” tambah Ummi Rohmi di hadapan puluhan nelayan yang juga hadir dalam kesempatan itu.
Karena menurut Wagub, dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik Pasal 4 (poin l), pelayanan publik harus berazaskan kecepatan, kemudahan dan keterjangkauan.
Pada kenyataannya, pelayanan publik yang tertuang pada perizinan kapal perikanan yang menjadi kewenangan daerah masih belum memenuhi asas tersebut, mengingat proses perizinan masih membutuhkan waktu lama, proses yang tidak sederhana dan multisektor, serta relatif jauh (aksesibilitas) dari keterjangkauan masyarakat yang ingin memanfaatkan perizinan kapal perikanan, khususnya nelayan kecil. Karena alasan tersebut maka lahirlah Samsat Perizinan Kapal Perikanan untuk memudahkan nelayan.
“Seluruh pelayanan yang ada, harus tetap mengedepankan kepentingan masyarakat,” tutup Umi Rohmi diikuti tepuk tangan tamu undangan.
Mak dari itu, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi NTB Lalu Wahyudi Adiguna, S.Pi, MM mengatakan, Inisiasi lahirnya Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan pelayanan publik agar lebih efektif dan efisien, yang tentunya akan memudahkan nelayan dan pengusaha perikanan dalam pengurusan dokumen kapal perikanan. Sehingga, produktifitas nelayan dalam melakukan usaha penangkapan ikan dapat dioptimalisasi.
Terbitnya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut lantaran dokumen kapal perikanan merupakan faktor penentu aktifitas penangkapan ikan bagi nelayan. Namun di sisi lain, tantangan yang dihadapi sebelumnya terkait perizinan kapal perikanan ini antara lain ; proses pembuatan izin yang belum sederhana, proses administrasi izin kapal multisektor (KSOP/UPP, DKP Provinsi, DKP Kabupaten, DPM-PTSP) serta lokasi pembuatan izin jauh dan terpencar dari akses masyarakat pesisir/nelayan. Sehingga Samsat Perizinan Kapal Perikanan ini akan memudahkan nelayan atau pelaku usaha perikanan.
Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Pelabuhan Perikanan mendapat banyak dukungan dari berbagai kalangan. Salah satunya Direktur Eksekutif Yayasan Masyarakat dan Perikanan Indonesia (MDPI) Saut Tampubolon.
“Kami sangat apresiasi Samsat Perizinan Kapal Perikanan di Provinsi NTB. Apalagi ini merupakan Samsat perikanan pertama di Indonesia,” Ujarnya.
Dengan adanya Samsat Perizinan Kapal Perikanan tersebut, merupakan salah satu dari usaha memerangi perikanan ilegal, dengan harapan bahwa para mitra khususnya para nelayan dapat mengetahui proses Perizinan Kapal Perikanan dan jangkauan pengurusan dokumen yang sangat dekat dengan masyarakat.
“NTB menjadi daerah percontohan, hanya di daerah ini. Nelayan di berikan banyak kemudahan dalam melakukan perizinan,” tambahnya penuh rasa bangga.
Saut mengaku, NTB menjadi daerah inisiator pertama dalam memberikan kemudahan bagi perizinan yang mudah, murah, praktis dan humanis.
“Kami optimis, Samsat kapal perikanan ini mampu membawa nelayan menuju gerbong kesehahteraan,” ungkapnya penuh optimis.
Sebelumnya, MDPI sendiri telah melakukan berbagai upaya untuk mendorong maju dalam bidang Perikanan salah satunya yaitu melakukan simulasi pelayanan Samsat Perizinan Kapal Perikanan yang saat ini baru saja diresmikan sebagai bentuk apresiasi MDPI kepada Pemerintah Provinsi NTB. MDPI membagikan pelampung kepada beberapa nelayan yang ada di Labuhan Lombok, Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
“Sebagai bentuk apresiasi kami, Alhamdulillah MDPI telah memberikan bantuan pelampung kepada beberapa nelayan di Labuhan Lombok,” tutupnya.




