Sinar5news- Jakarta – Pasangan calon Ridwan Kamil dan Suswono (Paslon 01) atau yang dikenal dengan julukan RIDO, telah mendapatkan dukungan para Ulama, Habaib, Lintas Ormas dan elemen warga Jakarta termasuk dari DPD Front Persaudaraan Islam (FPI) DKI Jakarta pada hari Jum’at tanggal 15 November 2024.
DPD FPI Jakarta secara resmi mengumumkan dukungan mereka kepada Ridwan Kamil dan Suswono, dan hari Sabtu (23/11) isi Pakta Integritas kesepakatan antara DPD FPI Jakarta viral di media sosial.
Habib Rizieq juga menyatakan bahwa sikap golput/gercos di Pilgub DKI (DKJ) Jakarta 2024 bukan solusi karena justru menguntungkan untuk partai merah yang sejak dulu terkenal dengan sikap Islamofobia nya.
Dengan kata lain sikap golput/gercos berarti membantu kemenangan paslon yang didukung oleh Ahok yang pernah dipenjara karena terbukti bersalah melakukan penistaan terhadap agama Islam.
Habib Riziq mengatakan keputusan dukungan ini dituangkan dalam surat keputusan bernomor 17/SK-Pilgub/DPD FPI DKI/Jumadil awal/2024.
“Kami telah sepakat untuk mendukung pasangan calon gubernur nomor urut satu, Ridwan Kamil dan Haji Suswono, berdasarkan hasil diskusi dari rapat pimpinan FPI Jakarta mengenai Pilkada 2024,”. Imbuhnya.
Ia mengajak seluruh anggota FPI dan umat Islam untuk menjaga persatuan serta keamanan selama periode pemilihan, sekaligus menegakkan prinsip pemilihan yang lansung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Paslon no. urut satu ini, berani secara kesatria menadatangani pakta integritas
Sebuah harapan kepemimpinan yang tegak lurus membawa amanah ummat Untuk Indonesia khususnya warga DKI adil makmur.
Berikut ini 17 poin penting Pakta Integritas yang disepakati oleh kedua belah pihak tersebut, yaitu:
Dengan Menyebut nama Allah SWT, kami bersumpah atas nama Allah SWT bilamana terpilih sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, maka kami wajib memegang teguh serta melaksanakan Pakta Integritas ini sebagai berikut :
1. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjunjung tinggi Ayat Suci di atas Ayat Konstitusi;
2. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan nilai-nilai Islam ke dalam produk perundang-undangan sesuai kewenangannya masing-masing:
3. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB meno lak segala produk Perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai Islam;
4. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB berpegang teguh dengan nilai-nilai Islam dan menjunjung tinggi Akhlakul Karimah dengan semangat REVOLUSI AKHLAK, serta wajib memerangi segala bentuk kemaksiatan seperti peredaran miras, obat-obatan terlarang, narkoba, perzinahan, prostitusi, perjudian, LGBT, pinjaman online, rentenir dan penyakit masyarakat lainnya serta tidak mengeluarkan izin usaha hiburan malam seperti diskotik dan/atau klub malam;
5. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menarik seluruh saham Pemprov DKI Jakarta yang bekerjasama dengan perusahaan miras serta tidak memberikan ruang untuk berdirinya pabrik miras di DKI Jakarta yang disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan;
6. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mencegah menyebarnya faham komunisme, lenimisme dan marxisme serta faham sekularisme, pluralisme dan liberalisme (SEPILIS);
7. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memberantas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, (KKN) tanpa pandang bulu, serta menjamin pengelolaan keuangan APBD dengan sebaik-baiknya secara transparan dan akuntabel;
8. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mengatasi problematika yang ada di tengah Masyarakat DKI Jakarta, baik masalah sosial maupun keagamaan untuk mewujudkan ketertiban umum;
9. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB MENJAMIN terciptanya lapangan pekerjaan dan lebih memprioritaskan masyarakat DKI Jakarta serta membatasi pekerja asing dan aseng;
10. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB BERKOMITMEN untuk menjamin pendidikan gratis di seluruh Sekolah dan Perguruan Tinggi yang berada di DKI Jakarta tanpa memandang akreditasi;
11. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung kesejahteraan Guru dan Dosen yang telah berjasa untuk mencerdaskan anak bangsa;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjamin peningkatan pelayanan fasilitas kesehatan masyarakat DKI Jakarta secara Gratis yang dialami oleh Masyarakat DKI Jakarta;
13. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menghormati Ulama dan bersedia mentaati pendapat serta nasihat para Ulama yang Istiqomah dalam menyelesaikan masalah yang menyangkut kemaslahatan kehidupan berbangsa dan bernegara, khususnya di DKI Jakarta;
14. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB memperjuangkan Kemerdekaan Palestina dari penjajahan Zionis Israel sesuai amanat Pembukaan UUD 1945 yang menyatakan “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan”, dan berperan aktif dalam menjaga perdamaian dunia, serta melarang penyebaran paham zionisme karena mengandung ajaran-ajaran apartheid yang rasis dan fasis;
15. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menegakkan hukum dan Hak Asasi Manusia yang berkeadilan dan secara imparsial tanpa diskriminasi, menjamin pemenuhan dan pemulihan hak para korban penyalahgunaan kekuasaan oleh aparatur penegak hukum, serta tidak segan menegakkan hukum terhadap oknum penegak hukum yang menyalahgunakan kekuasaan;
16. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB mendukung setiap kegiatan Keagamaan terkhusus Umat Islam yang bersifat dakwah syi’ar Islam, dengan cara mempermudah perizinan tempat dimana pun berada dan membantu kelancaran serta kesuksesannya;
17. Gubernur dan Wakil Gubernur WAJIB menjaga Syiar Ahlus Sunnah Wal Jama’ah ditengah Umat Islam DKI Jakarta serta wajib melakukan dan mendukung penegakan Amar Ma’ruf Nahi Munkar sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.
Demikian Pakta Integritas ini ditandatangani secara sadar dengan tulus dan ikhlas serta semangat juang untuk kemaslahatan umat Islam di DKI Jakarta pada khususnya dan Masyarakat DKI Jakarta pada umumnya.
Jakarta, 15 November 2024
Dr. (HC) H. MOCHAMAD RIDWAN
KAMIL, S.T., M.U.D.
Dr. Ir. H. SUSWONO, M.MA.
Disaksikan oleh,
Dewan Pimpinan Daerah
Front Persaudaraan Islam DKI Jakarta
Habib Zein Bin Umar Alattas
(Ketua FPI DKI Jakarta)
Habib Haziq Alhaddad S.Pd.l
(Sekretaris FPI DKI Jakarta)
Abuya AI Habib Hamid Bin Abdullah Al Kaff
(Penasihat FPI DKI Jakarta)