PSBB DKI Diperpanjang dan Menetapkan Bulan Juni sebagai Masa PSBB Transisi

PSBB DKI Diperpanjang dan Menetapkan Bulan Juni sebagai Masa PSBB Transisi

Press conference Gubernur DKI Jakarta, 4 Juni 2020, 12.18:*

1. PSBB DKI diperpanjang dan menetapkan bulan Juni sebagai masa PSBB transisi.

2. Dalam masa transisi, kegiatan sosial ekonomi bisa dilakukan secara bertahap dengan batasan yg harus dipatuhi

3. Fase pertama di Juni berfokus pada pelonggaran kegiatan yang memiliki manfaat besar bagi masyarakat dan risiko penyebaran yg terkendali.

4. Seluruh ketentuan mengenai PSBB tetap diberlakukan seperti penggunaan masker dan pembatasan keramaian.

5. PSBB transisi Fase 1 bisa dihentikan kapanpun apabila terjadi peningkatan kasus positif dan kembali ke PSBB ketat seperti sebelumnya.

6. Prinsip fase transisi: hanya warga yg sehat yg boleh berkegiatan, seluruh kapasitas ruang publik dan kantor hanya boleh diisi 50% kapasitasnya saja, menggunakan masker selama kegiatan diluar rumah, jaga jarak aman 1 meter.

7. *Masa PSBB transisi Fase 1 dimulai besok sampai dengan batas waktu yg belum ditentukan.* Apabila hasil evaluasi baik dan angka membaik maka akhir Juni bisa dihentikan dan menuju Fase 2.

8. *Protokol tempat kerja selama Masa Transisi:* Proporsi karyawan maksimal hanya 50% di kantor dan sisanya di rumah. Kantor juga harus membagi jam kerja 50% karyawan yang kerja di kantor sekurang-kurangnya pada dua kelompok waktu yg berbeda untuk jam masuk, istirahat dan pulang.
9. *Protokol pergerakan penduduk:* kendaraan umum hanya diisi 50% dari kapasitasnya. Untuk ojek/mobil menggunakan protokol COVID-19.
10. Perkantoran baru diperbolehkan untuk beroperasi pada pekan kedua Juni yaitu tanggal 8 Juni 2020.
11. Kegiatan ibadah sudah bisa dilakukan mulai besok dengan kapasitas 50% dan jarak aman 1 M.
12. Pusat perbelanjaan baru bisa memulai usahanya pada Senin 15 Juni 2020 dengan kapasitas 50%.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA