Sinar5news.com – Jakarta – Polisi membongkar rumah yang dijadikan pabrik produksi tembakau gorila di Kemanggisan, Jakarta Barat. Dari hasil penangkapan tersebut, berhasil diamankan 4 pelaku.
Kasus tersebut bermula dari penangkapan salah satu tersangka inisial AP pada 27 Desember 2020. Kemudian polisi melakukan pengembangan dari penangkapan tersebut.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K. yang menjabat Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengatakan, “penggerebekan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang curiga dengan aktivitas pabrik industri rumahan tersebut”, Rabu (6/21).
Dari hasil pengungkapan kasus tersebut polisi berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya masing-masing berinisial SNJ, MAH, dan OIAD.
Menurut keterangan awal pelaku, pabrik rumahan tersebut telah beroperasi selama satu tahun terakhir. “Para pelaku membuat tembakau gorila itu secara otodidak dan sudah beroperasi selama satu tahun. Per linting Rp 300 ribu, dijual daring dan macam-macam, lewat media sosial, aplikasi chat,” kata Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Indrawienny Panjiyoga, S.H., S.I.K.



