Sinar5news,com – Jakarta – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mengambil kebijakan untuk menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Ketat dikarenakan Kasus Penyebaran virus corona yang semakin hari meroket tinggi. Kebijakan ini langsung dilakukan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan dalam konferensi pers daring pada 9 September pukul 19.35 WIB.
Selain untuk meminimalisir meningkatnya jumlah pasien dan angka kematian akibat corona, Anies sendiri mengungkapkan bahwa penerapan ini juga untuk mengantipasi daya tampung rumah sakit di DKI Jakarta yang tingkat ketersediaannya sudah mencapai 77% untuk ruang isolasi, dan ICU 83%, dan diprediksi akan melonjak hingga 100% pada 17 September 2020. Hal ini tentu saja harus segera diambil tindakan agar para tenaga medis tidak kewalahan menangani kasus Corona di Jakarta yang merupakan Provinsi dengan angka kasus tertinggi dari Provinsi lainnya.
Hingga kini Provinsi DKI Jakarta tercatat sebanyak 56,176 dinyatakan positif corona, 43226 orang dinyatakan sembuh dan 1450 dinayatakan meninggal dunia. angka ini tidak bisa dibiarkan begitu saja terus meroket.
Maka dari itu Pemprov DKI Jakarta menerapkan beberapa poin penting yang harus kita ketahui agar dapat membantu negeri tercinta ini untuk segera bebas dari pandemi covid-19 ini. melansir dari laman resmi prosehat, berikut penjelasannya :
Poin – Poin yang Perlu Diketahui Selama Masa PSBB Ketat atau Total.
WFH dan Pembatasan Aktivitas Perkantoran
Poin pertama yang ditekankan dari penerapan kembali PSBB total di Jakarta adalah kantor-kantor diwajibkan untuk menggelar kegiatan perkantoran dari rumah atau WFH sehingga aktivitas perkantoran dari tempat langsung dibatasi. Hal ini untuk mencegah penularan virus corona yang semakin massif. Apalagi kebanyakan kasus Corona di Jakarta berada di perkantoran.
Hanya 11 Bidang yang Diizinkan Beroperasi
Pemprov DKI Jakarta dalam penerapan PSBB ketat hanya membolehkan 11 bidang saja yang beroperasi, dan 11 bidang itu merupakan bidang yang esensial dan penting. Mereka adalah
Kesehatan
Bahan pangan dan minuman
Energi
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logisti
Perhotelan
Komunikasi dan teknologi informatika
Keuangan
Logistik
Perhotelan
Konstruksi
Industri strategis
Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional,dan objek tertentu
Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Pengecualian 11 bidang ini mengacu pada ‘Peraturan Gubernur Nomor 33 tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB.’ Meskipun mendapat pengecualian, pengoperasian 11 bidang ini tetap harus dilaksanakan dalam operasi yang minimal, dan tidak boleh seperti biasanya. Untuk izin bidang non-esensial yang sudah mendapatkan izin akan dievaluasi ulang supaya pergerakan terkendali dan tidak menyebabkan penularan. Jika ingin beroperasi, bidang non-esensial ini harus mengajukan izin terlebih dahulu.
Pembatasan lalu lintas dan operasional transportasi umum
Kegiatan lalu lintas akan dibatasi sebagai akibat pemberlakuan PSBB ketat di Jakarta. Karena, itu Pemprov DKI meniadakan ganjil-genap sebagai tindakan lanjut. Akan tetapi, peniadaan ini bukan berarti orang bebas bepergian ke sana kemari. Selain pembatasan lalu lintas, Pemprov DKI juga akan membatasi jam operasional transportasi umum yang juga dianggap sebagai tempat penyebaran virus. Transportasi-transportasi yang akan dibatasi itu adalah TransJakarta, MRT, dan KRL. Pemprov juga akan kembali menyetop operasional ojek online.
Tempat Hiburan Ditutup Kembali
Tempat-tempat hiburan di Jakarta yang selama PSBB Transisi beroperasi kembali kini akan ditutup kembali sebagai dampak dari pengetatan PSBB Jakarta. Itu berarti tempat-tempat hiburan yang dikelola Pemprov DKI seperti Kebun Binatang Ragunan, Taman Impian Jaya Ancol, dan Taman Mini Indonesia Indah akan ditutup.
Kembali Belajar dari Rumah
Selain kegiatan perkantoran, kegiatan belajar-mengajar juga kembali dari rumah, dan sejauh ini banyak sekolah di DKI yang belum beroperasi normal atau kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka langsung meskipun di masa PSBB Transisi.
Kafe dan restoran boleh tetap buka namun hanya melayani pesan antar
Kafe dan restoran di masa PSBB ketat di Jakarta tetap diperbolehkan beroperasi namun hanya sebatas melayani pesan antar. Dengan begitu, Sobat tidak diperbolehkan makan di tempat. Hal ini tentu saja untuk membatasi penyebaran virus.
Kegiatan berkumpul dan berkerumun dilarang
Pemprov DKI juga menekankan pelarangan kegiatan berkumpul dan berkerumun karena dapat menjadi kluster penyebaran virus. Bahkan, untuk kegiatan kumpul keluarga dan reuni sebaiknya ditunda terlebih dahulu.
Beribadah kembali di rumah
Poin terakhir pada pengetatan kembali PSBB Jakarta adalah beribadah kembali di rumah. Itu berarti tempat-tempat ibadah seperti masjid dan gereja ditutup kembali namun yang ditutup adalah tempat-tempat Ibadah yang berada di jalan raya atau tepi jalan atau yang berkapasitas cukup besar karena sangat berpotensi besar dapat menjadi tempat penyebaran virus. Selain di jalan raya, yang ditutup adalah yang berada di zona merah. Sedangkan untuk tempat ibadah yang berada di dalam kompleks masih diperbolehkan buka namun tetap dengan menerapkan protokol kesehatan.