Oleh: Abdurrahman
> Wakil Ketua V PW Pemuda NW NTB
Dalam tulisan sebelumnya, penulis telah menyampaikan hasil rilis dari salah satu lembaga survei Polram yang menempatkan pasangan calon (paslon) nomor urut 1, Mohan Roliskana-TGH Mujiburahman (HARUM) memenangkan pertarungan Pilkada 2020 dengan angka 34,8 persen. Lalu kemudian di susul posisi kedua oleh paslon nomor urut 3, H. L. Makmur Said-Badruttamam Ahda (MUDA) sebesar 11,0 persen. Sedangkan posisi ketiga di tempati oleh paslon nomor urut 2, Hj. Putu Selly Andayani-TGH. Abdul Manan (SALAM) sebesar 10,0 persen dan terakhir adalah paslon nomor urut 4, Baihaqi-Baiq Diyah Ratu Ganefi (BARU) sebesar 4,6 persen.
Namun hasil rilis Polram tersebut juga menyebutkan bahwa ada sekitar 40,6 persen penduduk kota Mataram yang hingga saat ini belum menentukan pilihannya. Artinya masih ada peluang masing-masing paslon untuk memperjuangkan misinya dalam merebut kekuasaan sebagai nomor satu di Ibu Kota Provinsi NTB tersebut. Belum lagi jika melihat hasil rilis dari survei internal masing-masing paslon yang menempatkan paslonnya yang menjadi pemenang pada Pilkada 9 Desember 2020 yang akan datang tersebut. Tentu ini menjadi penyemangat dari masing-masing paslon untuk memanaskan mesin kampanyenya dalam meraih simpati masyarakat kota Mataram hingga tidak jarang segala carapun ditempuh demi sebuah kekuasaan. Salah satu cara yang biasa dilakukan oleh orang-orang yang haus akan kekuasan adalah Politik Uang atau yang biasa disebut Money Politic.
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan Money Politic dalam Bahasa Indonesia adalah suap, sedangkan arti suap itu sendiri adalah uang sogok. Sedangkan menurut para pakar politik dan hukum, Money Politic adalah pertukaran uang dengan posisi/ kebijakan/ keputusan politik yang
mengatasnamakan kepentingan rakyat tetapi sesungguhnya demi kepentingan
pribadi/ kelompok/ partai. Politik uang juga merupakan suatu upaya mempengaruhi orang lain atau dalam konteks ini adalah masyarakat dengan menggunakan imbalan materi atau dapat juga diartikan jual-beli suara
pada proses politik dan kekuasaan serta tindakan membagi-bagikan uang, baik
milik pribadi atau partai untuk mempengaruhi suara pemilih. (Thahjo Kumolo, Politik Hukum Pilkada Serentak (Bandung, PT Mizan Publika, 2015), 155).
Politik uang bisa saja terjadi di kota Mataram maupun di daerah lain di provinsi NTB yang sedang menyelenggarakan Pilkada tahun ini. Hal itu juga dimungkinkan terjadi mengingat tahun ini adalah tahun musibah wabah pandemi covid-19. Bayangkan wabah ini membuat perekonomian masyarakat NTB dan indonesia pada umumnya menjerit hingga angka kemiskinan mengalami kenaikan dibanding dengan tahun sebelumnya. Kondisi-kondisi seperti ini tentu saja bisa dimanfaatkan oleh para kandidat paslon tertentu dengan membagi-bagi uang ataupun paket sembako demi melancarkan langkahnya dalam meraih kekuasaan. Oleh karena itu sebagai ummat islam, sudah barang tentu kita saling mengingatkan bahwa praktek-praktek seperti itu merupakan bentuk politik yang tidak beretika. Menilai masyarakat hanya dengan selembar kertas uang dan sebungkus paket sembako merupakan bentuk penghinaan. Yakinlah bahwa calon seperti itu tidak akan pernah menjalankan amanahnya dengan baik karena pada akhirnya nanti ia hanya fokus mengembalikan modalnya yang telah di hambur-hamburkan saat kampanye.
Dalam konteks khazanah keislaman, Politik uang merupakan bagian dari perkara yang di Haramkan. Islam jelas menggariskan bahwa antara yang memberikan suap dengan penerima suap, kedua-duanya sama-sama memiliki tempatnya di Neraka kelak. Hal demikian dijelaskan dalam hadist yang diwayatkan oleh Ahmad:
“Rasulullah SAW melaknat pemberi suap, penerima suap, dan perantaranya, yaitu orang yang menghubungkan keduanya”.
Dalam Al-Quran Allah SWT berfirman:
وَلَا تَأْكُلُوْۤا اَمْوَا لَـكُمْ بَيْنَكُمْ بِا لْبَا طِلِ وَتُدْلُوْا بِهَاۤ اِلَى الْحُـکَّامِ لِتَأْکُلُوْا فَرِيْقًا مِّنْ اَمْوَا لِ النَّا سِ بِا لْاِ ثْمِ وَاَ نْـتُمْ تَعْلَمُوْنَ
“Dan janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil dan (janganlah) kamu menyuap dengan harta itu kepada para hakim dengan maksud agar kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, padahal kamu mengetahui.” (QS. Al-Baqarah 2: Ayat 188)
Dari ayat dan hadits tersebut maka jelas bahwa politik uang merupakan perkara yang diharamkan dalam Islam. Sama halnya dengan hukum Islam, dalam peraturan Undang-undang pun demikian jelas melarang dan bahkan memberi sangsi tegas terhadap siapapun yang melakukan suap dalam pelaksanaan Pemilu.
Dalam Undang Undang No. 3 tahun 1999 Pasal 73 ayat 3 disebutkan bahwa:
“Barang siapa pada waktu diselenggarakannya pemilihan umum menurut undang-undang ini dengan pemberian atau janji menyuap seseorang, baik supaya orang itu tidak menjalankan haknya untuk memilih maupun supaya ia menjalankan haknya dengan cara tertentu, dipidana dengan pidana hukuman penjara paling lama tiga tahun. Pidana itu dikenakan juga kepada pemilih yang menerima suap berupa pemberian atau janji berbuat sesuatu”.
Kita berharap Pilkada Kota Mataram dan kabupaten/kota lainnya di Indonesia berjalan dengan lancar dan sukses tampa Money Politic. Yakinlah bahwa kekuasaan yang di bangun atas dasar suap menyuap tidak akan pernah membawa kebaikan untuk agama, bangsa dan negara.
Wallahua’lam Bissawab
Mataram, 6 Desember 2020.



