Sinar5news.com – Jakarta – Kementerian Agama dan Komisi VIII DPR sepakat membuka pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19. Kesepakatan itu diambil di akhir rapat kerja Komisi VIII dan Kemenag.
“Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19,” ucap Ketua Komisi VIII Yandri Susanto membaca kesimpulan rapat di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (18/6).
Dirjen Pendidikan Islam, Komaruddin Amin, lalu menjelaskan ada Surat Edaran (SE) terkait pembukaan pesantren dipastikan berdasarkan hasil diskusi dan kerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan.
“Jadi konsep ini, Pak Ketua, sudah dikaji cukup panjang. Pemerintah melibatkan Wapres sendiri yang membahas, Menko PMK, sejumlah kementerian seperti Kemenkes, Pak Menteri Agama sendiri, Mendagri, Kemendes dan Kemensos membahas ini,” kata Komaruddin.
Pesantren kembali normal
Sejumlah santri melaksanakan shalat Zuhur di Pondok Pesantren An Nuqthah, Kota Tangerang, Banten.
“Kemudian di luar pemerintah kita membahasnya dengan pesantren sendiri, kiai, RMI dan sejumlah kumpulan pesantren sehingga melahirkan protokol ini,” tambahnya.
Kemenag membagi pesantren dalam 3 kelompok. Yaitu yang sejak awal pandemi pesantren tidak ditutup alias santrinya masih di pondok, sehingga tinggal dicek kondisi kesehatan santri dan sarana dan prasarananya.
Kemudian pesantren yang membuka opsi akan dibuka, Kemenag minta koordinasi dengan Gugus Tugas COVID-19 setempat atau Dinkes untuk meminta pendapat. Terakhir, pesantren yang belum terpikir untuk dibuka, maka tetap belajar secara daring.
Berikut kesimpulan rapat Komisi VIII DPR dan Kemenag:
1. Komisi VIII DPR mengapresiasi pengakuan terbuka atas kekeliruan yang disampaikan menag atas mekanisme pengambilan keputusan pembatalan haji.
2. Komisi VIII DPR belum dapat menyetujui dan akan mengkaji lebih lanjut dikeluarkannya Keputusan Menteri Agama Nomor 494 Tahun 2020 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji 1441 H/2020 M.
3. Komisi VIII DPR akan melakukan raker lanjutan untuk membahas usulan Meneag mengenai realokasi anggaran non-operasional program Penyelenggran Haji dan Umrah pada APBN tahun anggaran 2020 belum direalisasikan sebagai implikasi dari pembatalan keberangkatan jamaah haji tahun 1441 H/2020 M.
4. Komisi VIII DPR mendesak Menag untuk menindaklanjuti masukan pimpinan dan anggota Komisi VIII DPR:
a. Memperbaiki koordinasi dan sinergi dalam bermitra dengan Komisi VIII DPR dalam memutuskan kebijakan, khususnya menyangkut kepentingan jemaah haji.
b. Membuka penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa new normal dengan menerapkan protokol pencegahan COVID-19.
c. Melakukan koordinasi dengan kementerian/lembaga dan pihak lainnya untuk merealisasikan penyelenggaraan pembelajaran di pesantren dan pendidikan keagamaan pada masa pandemi dengan memberikan dukungan operasional pembelajaran, kesejahteraan guru dan ketersediaan alat pencegah penyebaran COVID-19 berupa rapid tetst, PCR swab test, masker, hand sanitizer, dan fasilitas lainnya.



