Perda No.2 PUG 2020 di Harapakan Mampu Meningkatkan IPG Lombok Timur,Dengan Target 91,5 Persen..

Perda No.2 PUG 2020 di Harapakan Mampu Meningkatkan IPG Lombok Timur,Dengan Target 91,5 Persen..

Sinar5news.Com – Lombok Timur – Sekretaris Daerah kabupaten Lombok Timur H. Muhammad Juaini Taofik membuka acara sosialisasi Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Timur no. 2 tentang Pengarusutamaan Gender(PUG) yang berlangsung  di Rung Rapat Kantor Bupati. Selasa (01/12/2020).

Dalam kata pembukaannya di hadapan tak kurang dari 150 orang peserta dari berbagai unsur ini berharap sosialisasi ini mampu membangun komitmen seluruh pihak untuk dapat menjalankan visi dan misi pemerintah yang tertuang dalam misi ke-empat RPJMD 2018-2023.

 “Memperkuat pemberdayaan perempuan dalam pembangunan sosial, politik, pencegahan kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak  serta meningkatkan pembinaan kepemudaan dan olahraga.”

Sekda juga mengingatkan Pengarusutamaan Gender bukanlah suatu program atau kegiatan, melainkan suatu strategi pembangunan untuk mencapai suatu keadilan dan kesetaraan sesuai instruksi presiden no. 9 tahun 2000 yang mengamanatkan seluruh menteri, kepala lembaga, gubernur dan bupati/walikota untuk mengintegrasikan Pengarusutamaan Gender pada setiap tahapan proses pembangunan.

Terbentuknya dan terlaksananya Perda tentang PUG ini diharapkan pula mampu mendorong peningkatan IPG (Indek Pemberdayaan Gender) di kabupaten Lombok Timur. Pada 2020 ini, IPG Lombok Timur ditarget mencapai 91,5.

Terkait IPG, Kepala Dinas DPA3KB, Asrul Sani, melaporkan IPG kabupaten Lombok Timur pada tahun 2019 mencapai angka 91,16 sedangkan indeks pemberdayaan gender yang meliputi keterlibatan perempuan dalam parlemen sebesar 60,79.

dr.Asrul Sani menambahkan kedua IPG itu, merupakan komponen untuk melihat keberhasilan atas terlaksananya kesetaraan gender di suatu wilayah. keberadaan perda ini harapnya memberikan kepercayaan diri lebih kepada ormas perempuan khususnya, untuk menjalankan program masing-masing demi mendukung tercapainya target IPG Lombok Timur tahun 2020.

Perda yang diundangkan pada 7 September 2020 ini bertujuan memberikan acuan bagi aparatur Pemerintah Daerah dalam menyusun strategi pengintegrasian gender melalui perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi atas kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan di daerah.

Diharapkan pula Perda ini mampu mewujudkan perencanaan dan penganggaran responsif gender melalui pengintegrasian pengalaman, aspirasi, kebutuhan, potensi, dan penyelesaian permasalahan laki-laki dan perempuan.(Bul)

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA