Oleh : L. Bayu Windia / Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Nusa Tenggara Barat
Mataram- Banyaknya kesalah pahaman dari berbagai pihak yang mengaggap batal SK Kementerian Perhubungan RI Nomor 1421 Tahun 2018 tentang pergantian nama bandara dari Bandara Internasional Lombok (BIL) menjadi Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid (BIZAM) mendapatkan respon serius dari pihak Dinas Perhubungan Provinsi NTB. Hal ini disampaikan guna meluruskan pemahaman yang sesat dari pihak-pihak yang mempersoalkan SK Kemeneterian Perhubungan RI tersebut.
Berikut penjelasan dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTB, Drs. Lalu Bayu Windya, M.Si
Nama Bandara di Lombok, NTB ditetapkan dengan SK. Menteri Perhubungan No. 1421 tahun 2018 tertanggal 5 Sepetember 2018. Acuan yang digunakan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 69 tahun 2013 tentang Tatanan Kebandar-udaraan.
Dasar hukum inilah yang digunakan oieh Menteri Perhubungan untuk menetapkan nama bandara Lombok, NTB sebagai Bandara Internasional Zainuddin Abdul Majid. Yakni, dengan mengikuti dasar hukum yang tersedia pada saat itu, yaitu PM. 69 tahun 2013.
Didalam Peraturan Menteri No. 69 tahun 2013 tersebut, tidak disebutkan secara rinci mengenai syarat pemberian nama bandara.
Meskipun demikian, didalam usulan Gubernur NTB kepada Menteri Perhubungan, usul nama bandara di Lombok, NTB, dilampirkan dokumen sebagai berikut :
1. Surat dukungan dari unsur Pimpinan DPRD.
2. Surat dukungan beberapa organisasi masyarakat.
3. SK. Presiden tentang penetapan Tuan Guru Zainuddin Abdul Majid sebagai Pahlawan Nasional.
Belakangan, beberapa bulan setelah nama Bandara BIZAM telah ditetapkan, terbit Peraturan Menteri Perhubungan No. 39 tahun 2019 tentang Tatanan Kebandar-udaraan. Dalam PM yang baru ini, terdapat beberapa perubahan. Didalamnya dicantumkan persyaratan, antara lain:
1. Persetujuan Bupati setempat.
2. Persetujuan DPRD setempat.
Persyaratan ini mutlak diperlukan jika KEDEPAN akan ada penetapan nama bandara. Tapi tidak dapat diberlakukan untuk nama bandara, yang sudah ditetapkan sebelum terbitnya PM. 39 tahun 2019. Dengan kata lain, tidak bisa berlaku surut. (Rahman)




