Pemenuhan Hak Tahanan Atas Informasi Hukum, Penyuluh berikan materi bantuan hukum Gratis

Pemenuhan Hak Tahanan Atas Informasi Hukum, Penyuluh berikan materi bantuan hukum Gratis

Sinar5news.com – Dalam kaitannya dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Tim Penyuluh Hukum Ahli Madya, Tri Puji Rahayu, Olivia Dwi Ayu dan Mirna Tiurma menyelenggarakan Penyuluhan Hukum tentang Upaya Pembelaan dalam Proses Peradilan dan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum (Bankum) di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Timur berlokasi di Pondok Bambu kepada 15 (lima belas) orang para tahanan (Rabu/04/09/2024).

Tiap tahapan dalam proses persidangan merupakan lingkup dalam bantuan hukum gratis yang diberikan oleh negara melalui Pemberi Bantuan Hukum atau Lembaga Bantuan Hukum (LBH) antara lain: konsultasi hukum, analisa kasus dan memberikan pendapat hukum sampai pendampingan selama proses persidangan. “Agar menggunakan jasa bantuan hukum gratis dari OBH/LBH yang telah terakreditasi di Kantor Wilayah Kementerian Hukum DKI “ Saran Puji. Para tahanan juga memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban selama menjalani proses di Rumah Tahanan Negara.

 

Saat ini Rumah Tahanan Negara Kelas I Pondok Bambu Jakarta Timur dipimpin oleh Nebi Viarleni, Rumah Tahanan Kelas I Pondok Bambu menampung 248 tahanan. Pada saat penyuluhan, peserta mayoritas terkena kasus KUHP Tindak Pidana Kriminal Umum seperti Pasal 362, 372 KUHP. “Setiap jalan masuk, pasti ada jalan keluarnya, pakai waktu di tempat ini untuk mendekatkan diri kepada Tuhan, bersabar dan kuat dalam menjalani setiap proses.” Ujar Nebi menutup kegiatan penyuluhan.

Semoga dengan hadirnya penyuluh dapat membuka wawasan hukum bagi para tahanan agar menggunakan hak membela diri karena dalam Pasal 8 ayat (1) UU Kekuasaan Kehakiman diatur bahwa: Setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA