Pemda KLU Gandeng Kemenkumham NTB Harmonisasi Produk Hukum Daerah. 

Pemda KLU Gandeng Kemenkumham NTB Harmonisasi Produk Hukum Daerah. 

Sinar5news.com – Lombok Utara – Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Utara (KLU) menggelar Rapat Koordinasi Harmonisasi Produk Hukum bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi Nusa Tenggara Barat bertempat di Aula Kantor Bupati KLU. Kamis (24/7/2025), 

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Lombok Utara, Dr. H. Najmul Akhyar, S.H., M.H, didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setda KLU, Atmaja Gumbara, S.P. Turut hadir Kakanwil Kemenkumham NTB, I Gusti Putu Milawati, S.S., S.H., M.H., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB, Edward James Sinaga, S.Si., M.H., serta sejumlah pejabat daerah lingkup Pemda KLU.

Dalam sambutannya, Bupati Najmul menyoroti pentingnya sinkronisasi produk hukum di tengah dinamika kebijakan pemerintah pusat dan daerah, khususnya terkait status kawasan tiga Gili (Trawangan, Meno, dan Air).

“Saat ini kita menghadapi tantangan kebijakan pusat yang multitafsir, di mana kawasan tiga Gili telah ditetapkan sebagai Kawasan Strategis Pariwisata Nasional namun di saat yang sama juga sebagai kawasan konservasi lingkungan. Dua kebijakan ini tentu implementasinya berbeda, dan kita berharap Kemenkumham dapat menjembatani agar ada keselarasan dan kejelasan arah,” ujar Bupati. 

Ia juga menambahkan bahwa Pemda KLU terus menjalin komunikasi intensif dengan kementerian terkait di Jakarta untuk menghindari tumpang tindih regulasi dalam pembangunan daerah.

Sementara itu, Asisten I Setda KLU, Atmaja Gumbara, S.P., menekankan pentingnya kegiatan ini dalam meningkatkan kualitas produk hukum daerah.

“Sinkronisasi ini penting agar semua regulasi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Dari target produk hukum daerah yang masuk dalam Propemperda 2024, realisasinya baru sekitar 85 persen. Masih ada ruang yang perlu diperkuat dan diselaraskan bersama,” terang Atmaja.

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan tercipta kesepahaman antara pemerintah daerah dan Kemenkumham dalam membentuk regulasi yang harmonis, akuntabel, serta sesuai kebutuhan daerah dan kepentingan nasional.(red) 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA