Peluncuran dan Diskusi Jurnal MAARIF Edisi ke-33 2019, Populisme Islam dan Tantangan Demokrasi di Indonesia Pasca-Pilpres

Peluncuran dan Diskusi Jurnal MAARIF Edisi ke-33 2019, Populisme Islam dan Tantangan Demokrasi di Indonesia Pasca-Pilpres

Teks Foto: Acara diskusi dan peluncuran Jurnal MAARIF edisi ke-33 No.1 Juni 2019 dengan tema “Populisme Islam dan Tantangan Demokrasi di Indonesia Pasca-Pilpres”. Acara yang berlokasi di Aula Gedung Joang ‘45 Jl. Menteng Raya, Cikini, Jakarta Pusat, yang diselenggarakan MAARIF Institute. Foto: Syafrudin Budiman.

Namun, Syamsul memberikan catatan bahwa diskursus populis beserta aksi turunannya masih terperangkap pada isu-isu primordialistik yang acapkali muncul dalam kontestasi politik elektoral.

“Jika masih terperangkap dengan isu-isu demikian, maka wajar jika muncul kekhawatiran populisme Islam akan menjadi ancaman bagi demokrasi”, terangnya.

Amin Mudzakir, Peneliti LIPI, berpendapat bahwa gejala populisme Islam di Indonesia merupakan agregat dari politisasi “identitas”, “kelas”, dan “bingkai” yang merupakan bagian dari perubahan di tingkat yang lebih luas. Namun katanya, di Indonesia gejala ini, menariknya, tidak berkorelasi dengan kontestasi politik elektoral.

Menurut Intektual Muda ini, kekuatan “partai- partai Islam” tetap pinggiran dibanding “partai-partai nasionalis”, meski wajah kekuasaan politik cukup jelas semakin Islami. Jadi apa yang sesungguhnya terjadi adalah pertanyaan yang terus menarik untuk dikaji.

Sementara, Moh. Shofan, Pemred Jurnal MAARIF, mengatakan populisme merusak fondasi kebangsaan, dan tentu menjadi ancaman bagi demokrasi ke depan. Populisme agama meresonansikan kegaduhan di ruang publik demokratis karena ia mengkhutbahkan intoleransi, mengaburkan perbedaan, menganggap dirinya sebagai bagian dari umat yang lebih luas, serta menjanjikan kepastian dan keyakinan masa depan atas nama revolusi moral.

“Populisme merupakan benalu dan ancaman berbahaya bagi perjalanan demokrasi, karena populisme bisa mengaku sebagai satu-satunya yang absah mewakili ‘rakyat’, sedangkan ideologi kelompok lain dianggap bukan bagian sah dari ‘rakyat’”, jelas Moh Shofan.

( Syafrudin Budiman )

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA