Pancawara: Kearifan Pasar Nusantara yang Terkubur Kapitalisme

Pancawara: Kearifan Pasar Nusantara yang Terkubur Kapitalisme

Oleh: Lalu Tjuck Sudarmadi

Jauh sebelum kapitalisme modern diperkenalkan, masyarakat Nusantara telah memiliki sistem pengelolaan pasar yang tertata, adil, dan berakar kuat pada budaya. Sistem itu dikenal sebagai Pancawara, sebuah mekanisme pasar yang berjalan secara alami, bergiliran, dan diatur oleh kesepakatan sosial masyarakat. Pasar tradisional Nusantara tidak dibuka setiap hari. Ia beroperasi mengikuti weton—Pahing, Kliwon, Legi, Pon, Wage—atau berdasarkan hari tertentu seperti Pasar Senin, Pasar Jumat, dan Pasar Sabtu. Bahkan ada pasar yang ditandai oleh arah mata angin: pasar lor, kidul, kulon, dan wetan. Hingga kini, nama-nama wilayah seperti Pasar Kliwon, Pasar Jumat, atau Pasar Lor masih hidup sebagai penanda jejak peradaban ekonomi bangsa.

Pancawara bukan sekadar penjadwalan pasar, melainkan rekayasa sosial-ekonomi berbasis budaya. Sistem ini mencegah penumpukan kekuatan ekonomi pada satu titik, menjaga sirkulasi barang antarwilayah, serta memberi ruang hidup yang adil bagi pedagang kecil. Supply dan demand dipertemukan oleh ritme sosial dan kesepakatan komunitas, bukan oleh dominasi modal.

Menariknya, transaksi ekonomi pada masa itu tidak selalu bertumpu pada uang. Barter menjadi praktik lazim—komoditas ditukar dengan komoditas lain yang saling melengkapi dan dibutuhkan. Dari pola ini tumbuh hubungan personal, kepercayaan, dan ikatan emosional antara penjual dan pembeli. Pasar menjadi ruang sosial, ruang budaya, sekaligus ruang kemanusiaan.

Namun, arah ini berubah ketika modernisasi dan kapitalisme masuk. Pasar modern mempertemukan penjual dan pembeli tanpa relasi sosial, bahkan kini tanpa kehadiran fisik. Yang dipertemukan bukan lagi manusia, melainkan harga, algoritma, dan kalkulasi keuntungan. Pasar direduksi menjadi instrumen akumulasi modal. Dalam sistem ekonomi kapitalistik, pasar dilepas sepenuhnya pada mekanisme bebas. Negara mundur dengan dalih efisiensi. Akibatnya, terjadi konsentrasi kekayaan pada segelintir pemodal besar, sementara pedagang kecil dan masyarakat desa tersingkir. Pancawara pun tergilas—tinggal nama tanpa fungsi, tinggal monumen tanpa ruh.

Kondisi ini jelas bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945 (naskah asli) yang menegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, dan cabang-cabang produksi yang penting bagi negara serta menguasai hajat hidup orang banyak harus dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Sejak awal, para pendiri bangsa menolak ekonomi yang sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar bebas.

Alih-alih kembali pada roh tersebut, Indonesia justru semakin terjerembap dalam praktik ekonomi neoliberal. Di era digital yang diklaim inklusif, ketimpangan bahkan makin dalam. Platform e-commerce, teknologi keuangan, dan jaringan ritel modern dikuasai oleh segelintir oligarki. Masyarakat kecil hanya menjadi mitra semu dan pemasok murah, sementara nilai tambah disedot ke pusat-pusat kapital. Ini bukan demokratisasi ekonomi, melainkan penjajahan baru dalam wajah digital.

Dalam konteks inilah Asta Cita ke-6—membangun dari bawah, dari desa, untuk pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan—menjadi relevan sekaligus diuji. Janji membangun dari bawah tidak mungkin diwujudkan jika pasar rakyat terus dimatikan dan ekonomi desa dikalahkan oleh kekuatan modal besar.

Karena itu, sudah saatnya Presiden Prabowo Subianto mengaktualisasikan sosialisme ekonomi, yakni sosialisme kerakyatan, sebagai kebijakan nyata, bukan sekadar retorika. Salah satu jalannya adalah menghidupkan kembali ekonomi Pancawara sebagai fondasi pemerataan dan keadilan sosial. Negara harus membatasi wilayah operasional oligarki dan jaringan ritel modern secara tegas, cukup sampai pada level kota dan kabupaten. Ekspansi ritel besar hingga desa, RW, dan kampung hanya mempercepat pematikan ekonomi rakyat dan bertentangan langsung dengan roh Pasal 33 UUD 1945.

Ritel yang sudah terlanjur masuk ke desa dan kampung harus diintegrasikan dan dikonversi menjadi Koperasi Desa Merah Putih, dikelola bersama oleh warga, BUMDes, dan negara. Inilah wujud konkret ekonomi sebagai usaha bersama, sekaligus cara mengembalikan pasar sebagai alat keadilan sosial. Kebijakan ini harus segera ditetapkan secara nasional, disertai pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten, agar tidak dikalahkan oleh kepentingan oligarki. Inilah salah satu bentuk paling nyata pelaksanaan Pasal 33 UUD 1945 (asli) dan pengamalan Asta Cita ke-6.

Tanpa keberanian politik tersebut, Pancawara akan tetap terkubur sebagai artefak sejarah, sosialisme kerakyatan tinggal slogan, dan ketimpangan ekonomi terus diwariskan dari desa ke kota, dari generasi ke generasi. _Penulis adalah Pengamat Birokrasi dan Pemerintahan

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA