Sinar5news.com – Lombok Timur – Sebelas orang ahli waris dari Almarhum Abah Abu Bakar mengaku kebingungan dengan keputusan pengadilan dalam perkara sengketa tanah seluas 4 hektar lebih di wilayah Dusun Seruni Mumbul, Desa Gunung Malang, Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lombok Timur (Lotim) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).
Kepada awak media juru bicara keluarga Muksin sebagai salah satu tergugat dalam kasus itu menuturkan, bagaimana proses hukum tanah tersebut yang diduga penuh dengan kejanggalan. Pasalnya, semua dokumen kepemilikan lahan tersebut ada pada mereka, seperti akta jual beli dan SPPT tahunan yang selalu dibayar.
Namun dalam proses persidangan di Pengadilan pihaknya dikalahkan dengan dokumen kepemilikan dari pihak penggugat yang hanya bisa menunjukkan foto copy saja.
“Waktu di pengadilan saya sempat bertanya, apakah bisa foto kopi jadi alat bukti, katanya tidak bisa, tapi kenapa dalam persidangan kami foto copy bisa jadi alat bukti,” ujarnya dengan raut kesedihan. Di selong Rabu (08/10/2025)
Muksin menuturkan, pihaknya baru tahu jika lahan tersebut sedang proses pindah tangan kepada orang lain ketika mengurus proses sertifikasi tanah itu di Kantor BPN beberapa tahun lalu. Mereka mengaku kaget karena mereka tidak bisa membuat sertifikat terhadap tanah mereka sendiri karena sudah diregistrasi untuk pembuatan sertifikat di BPN atas nama orang lain.
Ia mengaku bingung dengan kasus itu. Pasalnya, sudah banyak biaya yang dikeluarkan, bahkan hingga harus berhutang, namun nyaris tidak ada harapan karena ia telah di kalahkan di pengadilan.
Di tengah rasa ketidak adilan yang mereka terima, Muksin bersama pihak tergugat lainnya meminta bantuan kepada LSM Garuda agar bisa mendampinginya untuk mendapatkan keadilan, agar apa yang menjadi haknya itu, benar-benar kembali kepada mereka.
Sementara itu, Direktur LSM Garuda Indonesia, M. Zaini kepada sejumlah awak media mengaku prihatin atas ketidakadilan yang dialami ahli waris Abah Abu Bakar, terutama para ahli waris yang sudah memiliki tanah tersebut sejak tahun 1970-an yang kini justru jatuh ke tangan orang lain.
Ia mewanti-wanti supaya tak ada permainan di balik kasus ini. Ia berharap, pihak pertanahan benar-benar menjalankan kewenangannya. Karena sejak tahun 1976 warga yang bersangkutan sudah menempati tanah tersebut.
Ia mengungkapkan, ada 11 ahli waris yang terlibat dalam sengketa ini. Mereka merasa dirugikan karena selama delapan tahun berperkara di pengadilan, bukti asli kepemilikan lahan tidak pernah ditunjukkan oleh penggugat, kecuali hanya dokumen fotokopi yang dianggap tidak sahih.
“Ini sangat miris. Rakyat kecil yang tidak punya modal harus dikalahkan oleh dokumen fotokopi yang bahkan tidak pernah ditunjukkan aslinya. Para ahli waris sampai menangis karena merasa diperlakukan tidak adil di negeri ini,” ungkap Zaini yang mengaku baru dua minggu melakukan pendampingan terhadap ahli waris Abah Abu Bakar.
Zaini menegaskan, LSM Garuda akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Ia mengklaim telah mempersiapkan strategi jitu untuk melakukan perlawanan.
Namun demikian, langkah awal yang akan ditempuh ialah melaporkan dugaan kejanggalan proses hukum sengketa lahan tersebut kepada Ombudsman, DPR RI, Komisi Yudisial, hingga ke Presiden RI Prabowo Subianto.
“Kami akan sampaikan kasus ini kepada Komisi Yudisial, DPR, dan bahkan Presiden. Jika tidak ada tindak lanjut, kami bersama warga akan melakukan langkah-langkah hukum luar biasa dengan bukti-bukti baru yang sedang dikumpulkan,” pungkasnya.(red)



