Lalu M.Faozal Di Tunjuk Gubernur NTB Sebagai Pelaksana Harian Sekda Pemprov NTB. 

Lalu M.Faozal Di Tunjuk Gubernur NTB Sebagai Pelaksana Harian Sekda Pemprov NTB. 

Sinar5news.com – Mataram: Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Lalu Muhamad Iqbal, menunjuk Asisten II Pemerintah Provinsi NTB Lalu Muhammad Faozal menjadi Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB, setelah Lalu Gita Ariadi dilantik Mendagri sebagai Dosen Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). 

Untuk diketahui Pemprov NTB telah menyerahkan sejumlah nama calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) NTB ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Salah satu nama yang disebut adalah Lalu Mohammad Faozal, yang saat ini menjabat sebagai Asisten II Pemprov NTB. 

L.M.Faozal yang dikonfirmasi awak media mengenai kabar pencalonannya mengaku belum mengetahui secara pasti bahwa namanya diusulkan menjadi Pj Sekda NTB. Meski demikian, dirinya menyatakan siap jika dipercaya untuk mengemban amanah tersebut.

“Saya enggak tahu, itu kan urusannya BKD. Saya tinggal jalankan tugas. Kalau ini tugas, ya saya jalani,” ujar Faozal, Senin (30/6/2025).

Menurutnya, jika dipercaya menjadi Pj Sekda NTB, tantangan ke depan cukup besar, terutama pada masa transisi pasca pilkada. Untuk itu, fokus utamanya nanti adalah menjalankan visi misi gubernur dan wakil gubernur.

“Visi-misi Gubernur dan wakil gubernur sudah jelas. Pertama, soal penanganan kemiskinan ekstrem, kedua soal ketahanan pangan, dan ketiga pariwisata mendunia. Itu yang harus kita dorong,” katanya.

Untuk diketahui, saat ini jabatan Sekda NTB masih diisi oleh pelaksana harian (Plh) semenjak Lalu Gita Ariadi dilantik menjadi dosen IPDN oleh Kementerian Dalam Negeri. Jabatan Plh. Sekda ini akan berakhir pada 4 Juli 2025. 

Di tempat berpisah Kepala Badan Kepegawaian Daerah NTB, Tri Budi Prayitno, mengatakan meski jabatan Plh Sekda akan berakhir, namun bisa saja diperpanjang hingga SK Pj. Sekda NTB keluar.

“Bisa diperpanjang tujuh hari berikutnya. Mudah-mudahan Kemendagri segera mengeluarkan SK nama Pj Sekda ini. Ini sedang berproses,” pungkas Prayitno.(red) 

Baca Selanjutnya

DARI PENULIS

BERITA TERKAIT

IKLAN

TERBANYAK DIBACA

BACA JUGA